Anggota DPR Ismail Thomas ditahan di Rutan Kejagung

id Kejagung,Kejaksaan Agung,Ismail Thomas,DPR RI,Komisi I DPR RI,Kasus Ismail Thomas

Anggota DPR Ismail Thomas ditahan di Rutan Kejagung

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan tambang di Kutai Barat, Kalimantan Timur, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa, menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait tambang.
 
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023.
 
"Bahwa pada hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023, tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa malam.
 
Ketut menjelaskan Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi," ujar Ketut.

Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, dan Kejaksaan Agung.

Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya.

Ketut menyebut pada tahap pertama kasus ini, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah melakukan upaya banding dinyatakan menang.

Dari upaya ini, terungkap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan adalah palsu.