Kalau nasib para TKI kita masih saja tertimpa masalah dan kepengurusan dokumen dilakukan di luar LTSP, buat apa lagi ada LTSP. Lebih baik di bubarkan sajaMataram (Antara NTB) - Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat HMS Kasdiono mengusulkan Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang di operasionalkan Pemerintah Provinsi NTB di bubarkan, karena hingga saat ini dianggap belum mampu meminimalisir kasus dan memberikan perlindungan terhadap para TKI di luar negeri.
"Kalau nasib para TKI kita masih saja tertimpa masalah dan kepengurusan dokumen dilakukan di luar LTSP, buat apa lagi ada LTSP. Lebih baik di bubarkan saja," kata Kasdiono di Mataram.
Menurut Kasdiono, maraknya kasus TKI bermasalah di luar negeri. Karena, akibat kesalahan prosedur dari awal sebelum keberangkatan TKI. Mulai dari proses kelengkapan dokumen, adanya oknum yang bermain hingga mudahnya TKI mendapatkan paspor tanpa melalui proses dan mekanisme yang benar.
"Coba bayangkan berdasarkan data, ada 33 ribu TKI NTB yang berangkat bekerja tanpa melalui rekomendasi pengurusan dokumen di kabupaten/kota maupun melalui LTSP," ungkapnya.
Karena itu, kata dia, untuk mencegah dan memutus mata rantai permasalahn TKI tersebut, tidak ada jalan lain semua pihak harus terlibat untuk mengatasi persoalan ini. Baik itu PPTKIS, pemerintah dan TKI sendiri.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD NTB ini, mengatakan untuk mencegah TKI terlibat masalah di negara penempatan, sudah saatnya pemerintah memberikan pembekalan dan pelatihan secara utuh terhadap para TKI sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
Salah satu contoh, yang perlu mendapat perhatian yakni perlunya di masukkan kurikulum tentang narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Sebab, banyak di antara TKI setelah berada di negara penempatan terjerumus di dalam lingkaran narkoba.
"Itu yang saat ini banyak menimpa TKI di Malaysia. Bahkan, banyak di antara mereka yang terancam hukuman mati karena narkoba," sebut Kasdiono.
Meski demikian, menurut dia, banyaknya TKI asal daerah itu yang terlibat narkoba, patut mendapatkan perhatian semua pihak, tidak terkecuali Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
"Hal ini penting dilakukan sebagai langkah pencegahan dan antisipasi agar masyarakat yang akan berangkat bekerja di luar negeri bisa terhindar dari bahaya narkoba," tegasnya.
Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk TKI diluncurkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Emas Provinsi di NTB di Mataram, Senin (17/12) tahun 2008 silam. Pendirian LTSP ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia.
Pembentukan LTSP NTB di inisiasi Pemerintah Provinsi NTB dan BNP2TKI ketika itu. LTSP NTB bekerjasama dengan semua instansi yang terkait dengan penanganan TKI, di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, Imigrasi, Dinas Kesehatan, Kepolisian Daerah (Polda), Perbankan dan Kantor Wilayah Pajak.
LTSP akan memberikan pelayanan kepada calon TKI dan TKI berupa penerbitan paspor, Pengurusan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN), Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN), pembayaran Dana Pembinaan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DP3TKI), Pengurusan Asuransi TKI serta premi dan klaim penanganan kasus TKI.
Selain itu pendaftaran keikutsertaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), pengecekan persyaratan TKI yang akan diberangkatkan, meliputi identitas calon TKI, visa kerja, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, sertifikat Balai Latihan Kerja (BLK), Sertifikat Kompetensi Kerja dan sertifikat kesehatan.
Pembentukan LTSP NTB didasarkan atas semangat UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Peraturan Presiden (Perpres No. 8/2006 tentang BNP2TKI serta Impres No. 6/2006 tentang Reformasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026