Mataram, 30/9 (ANTARA) - Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) untuk calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diluncurkan pada 17 Desember 2008 lalu berhasil menekan kasus penempatan TKI ilegal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB M Agus Patria di Mataram, Rabu mengatakan, pada tahun 2007 jumlah TKI ilegal tercatat 43.143 orang, meningkat menjadi 52.754 orang pada tahun 2008, namun selama delapan bulan sejak dibukanya LTSP terjadi penurunan cukup signifikan yaitu tercatat 9.131 orang.
"Selain berhasil menekan kasus penempatan TKI ilegal, keberadaan LTSP juga berdampak terhadap peningkatan jumlah penempatan CTKI resmi di berbagai negara mencapai 30 persen, ke depan kami optimis kasus TKI ilegal di NTB akan semakin berkurang dan penempatan tenaga kerja resmi akan terus meningkat," katanya.
Ia mengakui keberadaan LTSP yang akan berusia satu tahun pada 17 Desember 2009 nanti masih banyak kekurangan, namun dalam usianya yang tergolong masih sangat muda, lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja ini dinilai cukup berhasil oleh banyak pihak.
Agus mengatakan, atas keberhasilan LTSP NTB dalam memberikan pelayanan kepada para CTKI Gubernur NTB. TGH M Zainul Majdi mendapat anugerah Satya Lencana Pembangunan dari presiden.
Satya Lencana Pembangunan yang dianugerahkan kepada Gubernur NTB itu karena dinilai berjasa dalam memberikan dukungan dan penyediaan fasilitas dan sarana untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Provinsi NTB, sehingga pelayanan terhadap CTKI menjadi mudah, murah, cepat dan aman.
Menurut rencana anugerah Satya Lencana Pembangunan bidang ketenagakerjaan itu diserahkan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat besok, Kamis (1/10). (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026