Menkeu sebut kenaikan gaji ASN dibayarkan mulai Januari 2024

id Menkeu,ASN,TNI,Polri,gaji

Menkeu sebut kenaikan gaji ASN dibayarkan mulai Januari 2024

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA/Bayu Saputra

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan dibayarkan mulai Januari 2024.

Menurut dia, saat ini, pihaknya tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024 tersebut.

"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Selasa.

Rencananya, pemerintah akan menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Kemudian, untuk pensiunan naik sebesar 12 persen pada tahun ini.

Adapun, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun. Pemerintah juga menyiapkan Rp17 triliun untuk gaji pensiunan dan Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

Baca juga: Realisasi penyaluran dana desa di NTB capai Rp1,121 triliun
Baca juga: Kemenkeu menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru 2024


Selain itu, pemerintah sebelumnya juga menaikkan uang makan hingga biaya paket data untuk ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Dengan demikian, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari. Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp902.000 per bulan.