Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data sekaligus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, sejak 2 Juli 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Surat suara pemilu 2024 diterima KPU Mamuju Sulbar
Baca juga: Mahasiswa pendatang dominasi pemilih tambahan di Kota Yogyakarta
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengemukakan hal itu ketika merespons viralnya sebuah video tentang ratusan warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mengaku tidak termuat dalam DPT Pemilu 2024.
"Untuk pemilih di Malaysia, sekali lagi saya bilang, penetapan DPT itu sudah ditetapkan pada tanggal 2 Juli," kata Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya dinamika kependudukan, seperti kasus pemilih pindah masuk, pindah keluar, ataupun kasus pemilih meninggal dunia usai penetapan DPT tersebut.
Terkait dengan dinamika itu, Betty menjelaskan bahwa WNI di Malaysia bisa mengajukan pindah memilih sepanjang terdaftar dan dilakukan secara mandiri, tidak kolektif.
"Mereka bisa pindah memilih kok. Sepanjang pemilih yang diklaim itu sudah terdaftar dalam negeri, mereka bisa pindah memilih. Akan tetapi, tidak bisa lagi dikolektifkan. Mereka harus pindah memilih one by one, datang. Mau ke PPLN tujuan atau dari asal. Silakan, nanti dilayani,” jelasnya.
Betty juga menanggapi terkait dengan pengakuan dalam video viral tersebut yang mencurigai faktor kesengajaan PPLN Malaysia untuk menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu tertentu.
Ia menyebut kemungkinan akan menguntungkan salah satu paslon, hanya dugaan tak berdasar.
"Pihak mana yang mau diuntungkan, satu, dua, tiga? Saya tidak tahu. Partai mana yang diuntungkan 1 sampai 18, calon anggota legislatif mana yang diuntungkan? Bagaimana cara mengakumulasi itu? Itu 'kan enggak berdasar juga," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Surat suara pemilu 2024 diterima KPU Mamuju Sulbar
Baca juga: Mahasiswa pendatang dominasi pemilih tambahan di Kota Yogyakarta
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.