Pemerintah umumkan Bipih per embarkasi

id Biaya haji, biaya haji per embarkasi,bpih ,bipih,kemenag,haji 2024,haji 1445 hijriah

Pemerintah umumkan Bipih per embarkasi

Ilustrasi - Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah di Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aa.)

Jakarta (ANTARA) - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat sudah terbit, sehingga besaran biaya haji per embarkasi resmi diumumkan.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024 ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)," ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Anna menjelaskan Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Baca juga: Sebanyak 1.364 tiket gratis tersedia untuk embarkasi dari Belawan
Baca juga: Jamaah haji Kloter 8 asal NTB tiba


Lalu pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567. Sementara Nilai Manfaat untuk Jamaah Calon Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji per embarkasi,
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00, dan,
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU,
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00, dan,
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00