Deadline kepada PT Trakindo perusahaan sub kontraktor PTNNT dibidang penyewaan alat berat) sampai 2 Nopember 2016a. Jika Trackindo tetap pada sikapnya akan mem-PHK atau memindahkan karyawan lokal ke daerah, maka ancaman saya sebelumnya akan dilaksanaSumbawa Barat (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, memberi deadline sampai 2 November kepada PT Trakindo Utama untuk memastikan tidak akan ada karyawan lokal yang diputus hubungan kerja (PHK) atau dipindahkan ke lokasi di luar proyek Batu Hijau.
"Deadline kepada PT Trakindo (perusahaan sub kontraktor PTNNT dibidang penyewaan alat berat) sampai 2 Nopember 2016a. Jika Trackindo tetap pada sikapnya akan mem-PHK atau memindahkan karyawan lokal ke daerah, maka ancaman saya sebelumnya akan dilaksanakan," kata Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaefuddin di Taliwang, Selasa.
Ancaman yang dimaksud adalah rekomendasi dari Pemkab Sumbawa Barat kepada operator baru tambang Batu Hijau, PT Amman Mineral Internasional (PTAMI) untuk tidak lagi menggunakan jasa Trakindo di proyek Batu Hijau, jika proses peralihan operator dari Newmont ke PTAMI terlaksana nanti.
"Percuma kita menggunakan jasa perusahaan yang tidak punya kepedulian, rasa memiliki dan kontribusi bagi masyarakat lokal. Banyak perusahaan lain yang bisa bekerja lebih baik dari Trakindo dan mau memperhatikan masyarakat maupun pekerja lokal," katanya.
Sikap keras Pemda, menurut Fud Syaifuddin, sesungguhnya juga memberi keuntungan bagi Trakindo.
Ia menjelaskan kalau karyawan lokal yang dipekerjakan, maka kinerja perusahaan akan lebih efektif dan efesien. Dengan demikian, biaya yang mesti dikeluarkan karyawan maupun perusahaan akan bisa ditekan.
"Daerah ini milik karyawan lokal Sumbawa Barat. Kalau ada karyawan yang tidak bersedia, jangan dipaksa pindah. Masih banyak karyawan non lokal yang bisa diperkejakan ditempat lain," ujarnya.
"Kalau tetap di Sumbawa Barat, minimal mereka tidak perlu berpikir untuk beli rumah atau sewa. Jika ditempat lain, tentu persoalan-persoalan kecil seperti ini harus dipikirkan, nanti ujung-ujungnya berimbas ke kinerja dan yang rugi perusahaan sendiri," katanya.
Soal posisi Trakindo sendiri yang mungkin dalam kondisi dilematis sehubungan dengan akan beralihnya operator tambang, belum tentu perusahaan tersebut akan tetap 'dipakai' oleh operator yang baru, dia menegaskan hal itu merupakan persoalan lain.
Dia mengatakan yang jelas, ketika Trakindo masih berada di Batu Hijau artinya perusahaan itu masih beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat. Jadi karyawan lokal harus dihargai.
"Kalau tetap tidak mau, kami akan rekomendasikan agar tidak dipakai lagi.Untuk apa kita pakai perusahaan yang tidak peduli terhadap orang lokal. Padahal itu tanggung jawab sosial mereka di tempat mereka bekerja dan menggunakan hak mereka untuk hidup dan berusaha. Kita sebagai orang lokal juga ingin mempertahankan hak hidup kita," katanya.
Fud Syaifuddin mengaku yakin, jika profesional maka manajemen Trakindo pasti akan datang menemui akan datang pada hari terakhir deadline yang diberikan, pada 2 November 2016.
"Saya tidak mau bersurat atau mereka menjawab secara tertulis. Saya ingin ketemu langsung. Kita berhadapan secara gentle, membahas masalah ini sesuai fakta. Saya harap Trakindo punya political will sebagai bagian dari Sumbawa Barat, karena kami sudah menganggap mereka sebagai bagian dari daerah ini. Kalau " katanya.(*)
Pewarta : Hairil W. Zakariah
Editor:
Masnun
COPYRIGHT © ANTARA 2026