Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mencatat jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah itu yang kini bekerja di luar negeri mencapai 36 ribu orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi, di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa NTB menjadi lumbung nomor 4 PMI terbanyak di Indonesia.
"Khusus Oktober 2022 hingga akhir Desember 2023 jumlah penempatan PMI asal NTB sebanyak 36 ribu orang," ujarnya pada Job Fair Tunggal dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan data tahun 2007 sampai dengan 11 November 2023, tercatat jumlah penempatan PMI di luar negeri dari NTB sebanyak 589.023 orang.
"Negara penempatan terbanyak ke Malaysia, khususnya nonformal," ujarnya.
Aryadi menekankan bahwa hal mendasar yang perlu diikuti oleh perusahaan perekrutan, masyarakat yang ingin bekerja, dan pemerintah adalah benar-benar menghindari penempatan unprosedural.
"Karena itu kegiatan job fair tunggal ini merupakan kesempatan masyarakat untuk bekerja di berbagai negara, sehingga perlu disiapkan dengan baik semuanya, mulai dari dokumen, kemampuan, bahasa, disiplin, dan mental," terang Aryadi.
Baca juga: NTB membantah pelayanan berbelit dan sulit penyebab PMI ilegal
Menurutnya, masyarakat NTB mempunyai calon tenaga kerja dengan latar belakang pendidikan perawat sangat banyak. Bahkan bursa kerja khusus (BKK) pun menyatakan banyak calon tenaga kerja di NTB yang memiliki kemampuan, dan kompetensi kejuruan sudah mumpuni, namun belum siap kompetensi bahasanya.
"Sebenarnya banyak pencari kerja di NTB yang sudah memiliki kompetensi dan kemampuan yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri, tetapi untuk bahasa inggrisn masih kurang," ujarnya.
Oleh karena itu, perlu diberikan pelatihan bahasa Inggris dulu. Meskipun bekerja di negara-negara Arab, tetapi perlu kemampuan bahasa Inggris sebagai bahasa universal saat bekerja di luar negeri.
Ia berharap kesempatan ini (job fair tunggal) harusa dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya untuk menyiapkan CPMI agar dapat mengambil peluang bekerja di luar negeri.
Pasalnya jika hanya mengandalkan peluang kerja di dalam negeri saja, maka akan banyak calon pencari kerja yang tidak tertampung. Terlebih bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga.
"Bekerja di luar negeri adalah pilihan dan hak setiap masyarakat untuk bekerja di mana saja asal sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Aryadi juga mengingatkan kepada perusahaan agar memberikan informasi yang detail kepada para pencari kerja.
"Jangan hanya yang baik-baik saja yang disampaikan, tetapi tantangan dan kendala apa yang nantinya akan dihadapi pencari kerja di negara penempatan tersebut," katanya.
Baca juga: Disnakertrans NTB mengajak P3MI berantas calo PMI ilegal
Warga NTB bekerja di luar negeri capai 36 ribu orang
Khusus Oktober 2022 hingga akhir Desember 2023 jumlah penempatan PMI asal NTB sebanyak 36 ribu orang