Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, mulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.02 WIB Meski demikian, Azis bungkam saat dikonfirmasi awak media soal pemanggilan dirinya oleh penyidik KPK dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
"Tanya ke penyidik ya," kata Azis sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 Azis Syamsuddin," kata Ali.
Selain Azis, penyidik KPK juga memeriksa wiraswastawan Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R. Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan Staf Kantor Hukum Maskur Husaim, Ardi Yanoor.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pada Februari 2022, Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bima minta hakim Tipikor hadirkan 92 saksi
Baca juga: Ini peran Wali Kota Bima dalam perkara gratifikasi proyek
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Azis Syamsuddin saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.
Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berita Terkait
Timnas kriket Indonesia mengakhiri 2019 dengan pecah rekor
Selasa, 24 Desember 2019 2:15
Aziz Syamsuddin Minta Dukungan DPD Golkar NTB
Rabu, 2 Maret 2016 23:45
Sanksi atas cakada terjaring OTT tunggu putusan inkrah
Kamis, 28 November 2024 5:16
Menteri Agama laporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Rabu, 27 November 2024 11:58
Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terkena OTT KPK
Selasa, 26 November 2024 9:29
KPK bantah ada muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 17:56
OTT KPK: Gubenur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk timses pilkada
Senin, 25 November 2024 17:45
OTT KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Senin, 25 November 2024 4:34