Ramallah, Palestina (ANTARA) - Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan pada Jumat (26/1) bahwa keputusan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) "menegaskan berakhirnya era impunitas Israel."
Komentarnya muncul dalam pernyataan yang diterima Anadolu sebagai tanggapan atas putusan ICJ, yang memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina serta memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Keputusan ini berarti berakhirnya era impunitas Israel, dan hal ini memaksa negara-negara yang mendukung Israel untuk berhenti mendukung dan membantu Israel," katanya.
"Kami berharap bahwa keputusan pengadilan akan mencakup gencatan senjata segera, mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut... pembantaian setiap hari merenggut nyawa ratusan orang, sebagian besar anak-anak dan perempuan, selain penyebaran kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat perlindungan."
Baca juga: Mahkamah Internasional putuskan Israel harus cegah genosida
Baca juga: Palestina sambut baik putusan Mahkamah Internasional pada kasus genosida Israel
Shtayyeh mengatakan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan Afrika Selatan mempunyai "tingkat kepentingan yang tinggi," dan menempatkan Israel "dalam hukuman sebagai penjahat perang... pertama kalinya Israel berdiri dalam kapasitas ini di hadapan Mahkamah Internasional."
Dia mengungkapkan rasa terima kasih negaranya terhadap Afrika Selatan "atas presentasi berkas pengadilan dan argumen profesional yang mengecam Israel atas kejahatannya terhadap rakyat Palestina."
Shtayyeh juga menyatakan harapannya bahwa "pengadilan akan melanjutkan pertimbangannya sampai keputusan akhir dikeluarkan, mengutuk Israel atas tindakan genosida dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina, yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Perang Dunia ke-2."
Perdana Menteri tersebut menganggap Israel "bertanggung jawab penuh atas memburuknya kondisi kemanusiaan yang sangat parah yang dialami rakyat kami di wilayah itu."
Dia menyerukan agar "tekanan diberikan untuk memaksa Israel menghentikan agresinya serta memfasilitasi aliran bantuan kemanusiaan dan pasokan bantuan ke wilayah tersebut."
ICJ memerintahkan Israel pada Jumat (26/1) untuk mengambil "semua tindakan sesuai kewenangannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, namun tidak mengeluarkan mandat soal gencatan senjata.
Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan 1.200 orang.
Sedikitnya 26.083 warga Palestina tewas, yang sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, dan 64.487 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sumber: Anadolu
Baca juga: MUI sebut putusan ICJ ke Israel langkah penting secara hukum internasional
Baca juga: AS sebut tuduhan genosida Israel ke Palestina tak berdasar