Den Haag (ANTARA) - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Selain itu, ICJ juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.
Pengadilan tinggi PBB itu tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida. ICJ mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.
Baca juga: Jurnalis kembali gugur di Gaza
Baca juga: Aktivis: Kita tak boleh tinggal diam atas genosida di Gaza
Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.
Namun demikian, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut.
Sumber: WAFA
Berita Terkait
China mendukung keputusan Mahkamah Internasional atas Palestina
Selasa, 23 Juli 2024 5:53
ICJ gelar sidang dengar pendapat soal pendudukan Israel
Senin, 19 Februari 2024 19:19
Menlu Retno Marsudi bicara soal Palestina
Senin, 19 Februari 2024 6:41
Kemlu RI: Israel wajib patuhi keputusan Mahkamah Internasional
Sabtu, 27 Januari 2024 19:08
Putusan pengadilan PBB akhiri era impunitas Israel
Sabtu, 27 Januari 2024 19:05
AS sebut tuduhan genosida Israel ke Palestina tak berdasar
Sabtu, 27 Januari 2024 19:03
MUI sebut putusan ICJ ke Israel langkah penting secara hukum internasional
Sabtu, 27 Januari 2024 17:05
Palestina sambut baik putusan Mahkamah Internasional pada kasus genosida Israel
Sabtu, 27 Januari 2024 9:38