KPU yakin pemungutan suara di daerah rawan konflik bisa terkendali

id KPU RI,Idham Holik,Papua,Indeks Kerawanan Pemilu 2024,Pemilu 2024,Pilpres 2024,pemilu, pilpres,daerah rawan konflik

KPU yakin pemungutan suara di daerah rawan konflik bisa terkendali

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini pemungutan suara di daerah rawan konflik terutama wilayah Papua dapat terkendali dengan baik, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam suasana aman dan nyaman.

"Saya yakin ke depan pada hari pemungutan suara semua akan terkendali. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam suasana yang tenang dan nyaman," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).

Menurutnya, KPU intens berkomunikasi dengan pemerintah, TNI, Polri dan KPU daerah untuk mengkoordinasi wilayah yang dilabelkan sebagai daerah rawan konflik. Selain itu, kata Idham, semua tahapan penyelenggaraan pemilu harus bersinergi dan bergotong royong. Sebab, pemilu adalah kepentingan bangsa dan negara. "Tinggal bagaimana kami mengkomunikasikan hal tersebut," lanjutnya.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilu Serentak 2024. Dalam IKP tersebut terungkap beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).

Untuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, diantaranya, Banten (66,53), Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27) dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, diantaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Baca juga: Sistem Pemilu Indonesia dinilai lebih baik dari AS
Baca juga: KPU Lombok Tengah adakan simulasi penggunaan Sirekap Pemilu 2024


Pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.