Menghindari Kakostokrasi Pemilu 2024

id Kakostokrasi,pemilu 2024 Oleh Mujaddid Muhas, M.A. *)

Menghindari Kakostokrasi Pemilu 2024

Penulis Buku Nalar Pemilu dan Demokrasi (2011), Mujaddid Muhas (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi Mujaddid Muhas)

Mataram (ANTARA) - Tulus-tulus
kepada rakyat,
lantaran kita semua
adalah rakyat.

Anda rakyat,
kalian rakyat,
mereka rakyat,
apalagi sekadar saya: rakyat.

Sesungguhnya
kita sejatinya rakyat.

Menyimak centang perenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, setakat waktu semakin mendewasakan para pemilih. Informasi yang berseliweran dari berbagai platform media sosial dan media konvensional memberikan asupan pengetahuan Pemilu. 

Penyampaian visi misi, pernyataan, komitmen, bahkan perdebatan resmi sebagai ajang yang dimanfaatkan pemilih untuk menjadi penyaksi dari perhelatan serentak Pemilu 2024. Siapa yang memenangkan pertandingan, masih berfluktuasi. Kendati survei-survei telah didedar, kampanye telah disuarakan. Menunggu kepastian: debar-debar eminen legislatif dan presiden periode 2024-2029.

Ada keluhan memang dari perspektif pembiayaan politik. Seorang Calon Legislator (Caleg) kabupaten/kota disinyalir perlu menyiapkan logistik Pemilu hingga berkisar 200 juta-500 juta rupiah; Caleg provinsi sekitar 500 juta-semiliar rupiah; Caleg senayan berkisar semiliar-4 miliar rupiah, bahkan lebih. 

Belum lagi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Sebegitu banyaknya. Biaya politik terlampau mahal dan rumit sehingga bila tak ada upaya reformasi pembiayaan politik, maka dipastikan politik hanya dihabitati oleh para kaum plutokrasi yang memerankan "demokrasi borjuis". Borjuasi pada tingkatan (kalau) arogan-akut, menimbulkan potensi ketimpangan yang pada akhirnya, bermuara pada demokrasi tanpa nomokrasi.

Mau tidak mau, para Caleg mencari opsi cara untuk menalangi pembiayaan operasional politik tersebut. Ada yang memanfaatkan cara simbiosa terhadap maraknya gejala oligarki dan plutokrasi. Memanfaatkan kaum pemodal untuk berkongsi, bahkan ada yang pemodal itu sendiri telah menjadi sekaligus Calegnya. 

Ada pula yang menggunakan jaringan pengaruh kotokohan/keormasan dan jaringan  komunitas untuk meraih simpati pemilih. Hal lain, para Caleg pada tingkatan kabupaten/kota berkongsi dengan para Caleg provinsi dan pusat yang separpol untuk saling membantu penggalangan.

Ketika kaum oligarki dan plutokrasi menghegemoni dan menyeruak dominan terhadap Pemilu. Di sinilah pangkalnya: kakostokrasi. Bagaimana pemerintahan bisa saja dipimpin para kaum yang disorientasi dari kehendak rakyat. Cukuplah demokrasi saja. Kekuasaan dari semua kalangan melalui kompetisi yang demokratis dan berkeadaban. 

Sebaliknya, apabila kaum penganut demokrasi yang mengisi dominan parlemen, kita masih punya harapan akan ketersambungan antara aspirasi dan kebijakan. Komitmen kerakyatan yang menerap dari suara parlemen. Apapun hasilnya, bergantung pada sikap dan kesadaran komunal pemilih, kepada siapa ruang ekspresi parlemen diejawantahkan.

Dalam pada itu, untuk menghasilkan Pemilu yang bersih dan berkualitas, seluruh piranti Pemilu mesti berlangsung on the track, sehingga suara rakyat (pemilih) betul-betul mencerminkan kehendak yang sesungguhnya. Seluruh Penyelenggara Pemilu menderma kerja-kerja profesional, sesuai tupoksi dan kewenangan. 

Pengabdian holistik terhadap tumbuh kembangnya demokrasi. Ada empat alasan, mengapa Penyelenggara Pemilu perlu diawasi/dimonitoring: pertama, Penyelenggara Pemilu itu seperti wasit dalam suatu pertandingan. Apabila wasitnya curang, maka pertandingan bisa dipastikan tidak berlangsung sportif.

Kedua, Penyelenggaraan Pemilu oleh para Penyelenggara Pemilu, biayanya berasal dari APBN dan APBD. Khusus APBD, melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Artinya baik APBN maupun APBD punya nilai pertanggungjawaban publik. 

Sebagaimana diketahui Pemprov yang disetujui DPRD NTB menera pada APBD 2024, Hibah Pemilu 2024 terhadap Bawaslu NTB sebesar 36 miliar rupiah dan terhadap KPU NTB, sebesar 138 miliar rupiah. Termasuk APBD di kabupaten/kota yang bervariasi jumlahnya. APBN dan APBD menjadi krusial, lantaran diperlakukan sebangun dengan pertanggungjawabannya dari nomenklatur, menurut jenisnya: hibah.

Ketiga, Penyelenggara Pemilu mesti memberikan teladan bagi Penyelenggara Pemilu lainnnya serta terutama teladan bagi Peserta Pemilu dan Para Pemilih. Dalam hal, tidak melakukan pelanggaran yang berdampak bagi rendahnya kualitas Pemilu. Pengawasan dan pemonitoran  terhadap internal penyelenggara lebih utama dahulu, baru pengawasan eksternal atau multipihak Pemilu. Dalam regulasi pun diatur, dari semua tingkatan sanksi yang lebih berat, apabila pelanggaran dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Keempat, Pemilu yang Luber dan Jurdil merupakan tolok ukur instrumen Pemilu yang mencerminkan suara rakyat secara jelas dan bertanggung jawab. Jelas proses dan hasilnya serta dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Oleh karena itu, Penyelenggara Pemilu mesti netral dan imparsial dalam menyelenggarakan tahapan demi tahapan Pemilu. 

Dengan partisipasi publik melalui komunitas partikelir, lembaga swadaya, lembaga funding, perguruan tinggi, maupun media dalam memonitoring penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan Penyelenggara Pemilu. Bermula dari perencanaan platform kepemiluan, proses tahapan hingga renik-renik TPS.

Sebab, semisal penyelenggara Pemilu "terlisensi" Parpol tertentu, maka sulit rasanya untuk bersikap netral dan imparsial. Dampaknya, muncul semacam gejala "Tantrum Politik" yang abai terhadap penyimpangan proses dan hasil Pemilu. Tahu adanya pelanggaran, namun tak bisa bersuara dan bersikap. 

Pengikatnya adalah Penyelenggara Pemilu mesti profesional dalam kinerja tiap tahapan. Kendati, dekat secara emosional dengan Parpol tertentu, tidak mengurangi profesionalisme, serta tidak terganggu dengan realita itu. Sikap netral dan imparsial dijunjung teguh, apapun proses dan hasilnya. Apalagi, sanksi bagi Penyelenggara Pemilu yang tertera pada regulasi kepemiluan, apabila melanggar aturan kepemiluan, sanksinya lebih berat dari subyek pelanggar lainnya.

Bagi publik, ada banyak tools kontributif yang dapat menjaga kredibilitas Pemilu. Seperti Aplikasi Warga Jaga Suara melalui Google Playstore. Aplikasi tersebut, memberikan ruang seluasnya kepada pemilih (netizen), untuk menyampaikan rekapitulasi C1 plano penghitungan hasil coblosan di TPS serta melaporkan bila terjadi pelanggaran. Selain itu pula, terantasipasikah dampak kejiwaan Caleg gagal dari berbagai beban psikologik: stres, depresi dan sulit menerima kenyataan. Berjibaku harta benda dan stamina. Kemudian realitanya kalah. Dari sisi pembiayaan tak kecil. Biaya Penyelenggaraan Pemilu yang dikelola Penyelenggara Pemilu saja besar, apalagi ditambah dengan biaya politik peserta pemilu. Begitu fantastik. 

Tembikar-tembikar Pemilu yang mengalami pengabaian terhadap logika, pikiran, dan perbuatan dari aturan kepemiluan, diharapkan ada solusi serta tak timpang dari nilai keadaban publik. Bila telah telanjur dan terus menerus kedap dari kritik publik, kepercayaan terhadap Penyelenggara Pemilu, bisa mengalami degradasi. Muaranya partisipasi politik ke TPS, bisa mengalami penurunan. Padahal partisipasi politik ke TPS, memengaruhi kualitas dan kuantitas berdemokrasi.

Menyundul torehan penggalan sajak pada awal artikel ini: tulus-tulus kepada rakyat. Kita sejatinya adalah rakyat. Untuk menghindari kakostokrasi, ayo ramai-ramai datang memilih sesuai kehendak nurani (swakarsa), menuju TPS masing-masing. Seperti lirik lantunan Pemilu 2024 karya Kikan dari Grup Band Cokelat: "Ayo rakyat Indonesia; bersatu langkahkan kaki; menuju bilik suara; Rabu 14 Februari; ayo rakyat Indonesia; beri kontribusi nyata”. Pemilu yang Luber dan Jurdil, agar Pemilu tak pilu. Selamat berpemilu.


*) Penulis Buku Nalar Pemilu dan Demokrasi (2011)