Oknum ASN di Samsat Praya diduga gelapkan BPKB warga

id Oknum ASN,samsat raya,Penggelapan,BPKB

Oknum ASN di Samsat Praya diduga gelapkan BPKB warga

Kuasa hukum korban saat acara konferensi pers di Praya, Lombok Tengah (ANTARA/Akhyar)

Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang Oknum Aparatur Pengawai Negeri (ANS) di wilayah kerja Samsat Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan penggelapan dokumen BPKB milik warga bernama Juanda warga di daerah setempat.

"Kami telah melaporkan oknum ASN tersebut atas dugaan penggelapan dokumen BPKB Mobil jenis Avanza," kata Kuasa Hukum korban, Suparman di Praya, Sabtu.

Kasus tersebut telah dilaporkan pada November 2023 dan sampai saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Pihaknya melaporkan persoalan tersebut, karena kliennya dirugikan atas tidak oknum tersebut yang tanpa konfirmasi menyerahkan BPKB tersebut kepada orang lain.

"BPKP itu tiba-tiba hilang di Samsat Praya saat proses mutasi atau balik nama yang diajukan klien saya," katanya.

Ia mengatakan peristiwa ini muncul setelah korban menyuruh salah satu terdakwa atas nama Tedy dalam kasus penggelapan mobil untuk menjual mobil miliknya yang dibelinya dari di pulau Jawa. Namun, terdakwa Tedy menjual mobil tersebut kepada pembeli inisial FR warga di Kota Mataram, tanpa komunikasi dengan korban.

"Korban tidak pernah menerima uang atas penjualan mobil tersebut, sehingga melaporkan terdakwa Tedy asal Dompu atas dugaan kasus penggelapan mobil. Kasus ini telah masuk persidangan di pengadilan," katanya.

Korban mengetahui mobil itu terjual, setelah dijual melalui media sosial oleh FR atau yang membeli mobil tersebut dari Tedy, sehingga korban Juanda berpura-pura menjadi pembeli dan setelah bertemu langsung membawa mobil tersebut ke Polres Lombok Tengah untuk disita, karena merasa berhak atas kendaraan tersebut.

"Tedy yang menjual kepada FR, namun korban tidak pernah menerima uang. Sehingga melaporkan dugaan kasus penggelapan mobil," katanya.

Kemudian persoalan di Samsat Praya ini muncul, ketika korban akan mengambil berkas mutasi BPKB yang diajukan tersebut, tiba-tiba hilang atau telah diambil oleh FR melalui Oknum ASN yang ada di Samtsat Praya. 

Sehingga pihaknya merasa keberatan dan telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat, karena dalam aturan dokumen BPKB itu harus diserahkan kembali kepada yang mengajukan mutasi.
"Klien kami yang mengurus proses mutasi dari Samsat daerah asal Mobil ke Samsat Praya. Namun, saat akan diambil, Dokumen BPKB itu sudah pindah tangan," katanya.

Ia mengatakan kendaraan tersebut saat ini masih disita untuk proses persidangan. Namun, BPKP masih ditangan orang lain atau direkan bisnis FR, sehingga pihaknya mempertanyakan proses perpindahan BPKB yang diajukan kliennya kepada orang lain.

"Ada dua persoalan dalam kasus ini yakni kasus penggelapan mobil yang diduga dilakukan Tedy. Dan dugaan kasus penggelapan dokumen BPKB yang dilakukan oknum ASN di Samtsat Praya. Kalau BPKB itu diserahkan tidak akan muncul persoalan ini," katanya.

Korban Juanda mengatakan, dirinya dan FR memang sama-sama menjadi korban atas tindakan terdakwa Tedy. Namun, dirinya juga sempat akan dilaporkan balik atas dugaan kasus perampasan, setelah sempat membawa mobil itu ke Polisi untuk disita atas laporan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tedy.

"Saya yang beli mobil itu di Jawa untuk dijual di Lombok. Saya menyuruh Tedy jual mobil itu Rp180 juta, namun uang hasil penjualan saya tidak diterima. Mobil itu dijual Rp160 juta informasi," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Praya maupun Polres Lombok Tengah belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan penggelapan dokumen BPKB yang dilaporkan Juanda warga setempat.