Mataram (ANTARA) - Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berstatus tahanan kota.
"Menetapkan terdakwa Po Suwandi tetap berada dalam tahanan kota," kata Ketua majelis hakim tingkat banding Gede Ariawan membacakan amar putusan banding terdakwa Po Suwandi dalam sidang terbuka untuk umum melalui siaran langsung di kanal YouTube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram, Selasa.
Majelis hakim tingkat banding menetapkan hal demikian dengan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram atas terdakwa Po Suwandi tertanggal 5 Januari 2024 dengan perkara nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang dimohonkan banding," ujarnya.
Baca juga: Jaksa ajukan upaya banding terkait putusan tiga perkara korupsi tambang AMG
Dalam amar putusan banding nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, majelis hakim tingkat banding turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan terdakwa Po Suwandi sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama dengan ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih tersebut turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar subsider 6 tahun kurungan pengganti.
Baca juga: Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Hakim menetapkan besaran uang pengganti untuk terdakwa Po Suwandi dengan merujuk hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.
Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum merampas dan menyetorkan uang titipan terdakwa senilai Rp800 juta ke kas negara dan memperhitungkannya sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.
Dalam putusan, hakim pengadilan tingkat pertama menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.
Hakim menyatakan hal tersebut dengan mengatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan PT AMG melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.
Baca juga: Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur