Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.
Zulkifli menyampaikan barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan seperti dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.
"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulkifli di Jakarta, Kamis.
Saat ini sedang marak usaha jasa titip (jastip) barang dari luar negeri. Jasa ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan yang sebagian sulit didapatkan di Indonesia.
Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang yang dimasukkan ke dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.
Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.
Selain itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan.
"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," katanya.
Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.
Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
Baca juga: Mendag sebut HET Minyak Goreng ditahan
Baca juga: Mantan Mendag M Lutfi mengaet dukungan pesantren untuk capres Prabowo-Gibran
Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.
Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang. Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Berita Terkait
Kewirausahaan jadi indikator pertumbuhan ekonomi berkelanjutan
Minggu, 8 Desember 2024 10:35
Begini modus SPBU curang raup untung Rp1,4 miliar pertahun, Mendag minta taati aturan
Selasa, 26 November 2024 11:20
Eks Stafsus Mendag jalani pemeriksaan kasus impor gula di Kejagung
Kamis, 21 November 2024 10:41
Mendag Budi Santoso mendorong optimalkan pemanfaatan IK CEPA
Kamis, 14 November 2024 20:27
Mendag Budi: Permendag 8 lindungi industri tekstil di dalam negeri
Jumat, 1 November 2024 13:26
Profil Tom Lembong yang kini jadi tersangka korupsi impor gula
Rabu, 30 Oktober 2024 16:50
Mendag sebut 35 persen produk ilegal masih kuasai pasar domestik
Senin, 30 September 2024 19:55
Usulan pemindahan pelabuhan impor perlu dibahas
Kamis, 5 September 2024 6:21