Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan dua kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan di Banyuwangi, Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Kapal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan saat melaut, serta menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan yaitu pair trawl dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.
Pada 2023, Ditjen PSDKP telah memproses 289 kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terdiri atas 218 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, 15 kasus pelanggaran yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, dan 56 kasus pelanggaran yang diproses hukum secara pidana.
Baca juga: KKP ingatkan soal bahaya konsumsi ikan dengan pengeboman
Baca juga: KKP kembangkan adopsi karang lestarikan ekosistem terumbu karang