Menteri Trenggono serahkan kapal rampasan

id Sakti Wahyu Trenggono, KKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Trenggono, kapal ikan asing,kapal rampasan

Menteri Trenggono serahkan kapal rampasan

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani (ketiga kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kedua kanan) dalam prosesi penyerahan kapal untuk nelayan Banyuwangi, Jawa Timur. ANTARA/HO-KKP)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan dua kapal ikan asing yang berasal dari barang rampasan negara kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan di Banyuwangi, Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.
 
"Mudah-mudahan kapal ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya agar tangkapan nelayan menjadi lebih baik, dan mereka bisa menangkap lebih jauh, tidak lagi one day fishing seperti saat ini," ujar Trenggono dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Minggu.
 
Dua kapal dengan nomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 gross tonnage (GT) dan kapal ikan KG 9269 TS bertonase 60,05 GT. Selain dua kapal perikanan itu, masih ada tiga lainnya yakni kapal ikan TG 94916 TS (80 GT), BV 92602 TS (GT 107), dan BV 92601 TS (GT 62) yang juga akan diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan atau koperasi perikanan.
 
Trenggono menjelaskan, penyerahan kapal ikan rampasan dilakukan secara bertahap, karena pihaknya harus memastikan kondisi kapal dalam keadaan siap digunakan saat sampai di tangan nelayan.
 
"Kami tentu ingin memberikan yang terbaik. Saat kapal datang bisa langsung digunakan, sehingga tidak merepotkan nelayan yang menerima," ujarnya pula.
 
Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, lima kapal ikan asing TG 94916 TS, KG. 9464 TS, KG. 9269 TS, BV 92602 TS, dan BV 92601 TS ditangkap tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada kurun waktu tahun 2022 di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal asal Vietnam itu tidak memiliki dokumen kapal, tidak memiliki dokumen-dokumen yang diharuskan saat melaut, serta menggunakan alat penangkap ikan tidak ramah lingkungan yaitu pair trawl dengan barang bukti muatan ikan campur di dalam palka.

Pada 2023, Ditjen PSDKP telah memproses 289 kasus pelanggaran bidang kelautan dan perikanan yang terdiri atas 218 kasus pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif, 15 kasus pelanggaran yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, dan 56 kasus pelanggaran yang diproses hukum secara pidana.

Baca juga: KKP ingatkan soal bahaya konsumsi ikan dengan pengeboman
Baca juga: KKP kembangkan adopsi karang lestarikan ekosistem terumbu karang
 
Ipunk memastikan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan akan semakin ketat seiring pelaksanaan program ekonomi biru. Strategi pengawasan menerapkan smart surveillance system melalui integrasi patroli armada kapal dan pesawat airborne surveillance, serta teknologi satelit dan ocean big data.