Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan soal bahaya mengkonsumsi ikan hasil destructive fishing dengan pengeboman karena dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan kanker.
“Hasil ikan destructive fishing dapat mengkontaminasi manusia yang mengkonsumsinya, menyebabkan keracunan akut, gangguan system saraf, kerusakan organ dan pencetus kanker," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini di Jakarta, Rabu.
Menurut Ishartini, ikan tangkapan hasil destructive fishing mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.
Menurut hasil uji ikan ekor kuning dan ikan sulir yang diajukan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai barang bukti kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), kata Ishartini, ditemukan pendarahan akibat pecahnya pembuluh darah ikan yang mengakibatkan sejumlah organ tubuh ikan juga rusak.
"Bisa kita bayangkan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri. Lalu apakah kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?" ujar Ishartini.
Menurut dia, dari hasil uji organoleptik juga ditemukan kondisi yang memprihatinkan. Dengan parameter uji mata, lendir permukaan badan, insang, daging (warna dan kenampakan), bau dan tekstur diperoleh nilai rata-rata di bawah 7 berdasarkan standar mutu ikan segar yang ditetapkan pada SNI 2346-2015.
"Artinya, ikan hasil destructive fishing memang tidak layak untuk kita konsumsi," kata Ishartini.
Karena itu, Ishatini juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas destructive fishing.
Merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 114/KEPMEN-KP/SJ/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan yang Merusak Tahun 2019- 2023, destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan.
Baca juga: KKP kembangkan adopsi karang lestarikan ekosistem terumbu karang
Baca juga: Sanksi administratif mampu hadirkan keadilan restoratif
"Kami BPPMHKP sebagai otoritas kompeten, sangat peduli terhadap mutu dan keamanan ikan. Jadi, ikan yang ditangkap dengan cara merusak pasti harus kita cegah dan hentikan," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerukan semua negara untuk memberantas praktik Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Dia menegaskan dunia harus bersatu memberantas praktik IUU Fishing.*