Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengamankan dua pemandu lagu berstatus anak dari salah satu tempat hiburan malam.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Minggu, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan permintaan keterangan terhadap kedua pemandu lagu tersebut usai pengamanan yang berlangsung Sabtu malam (13/4).
"Jadi, dari hasil giat tadi malam, kami dapatkan dua orang yang menurut KTP mereka ini lahir tahun 2006, otomatis masih berumur 17 tahun kategori anak," kata Yogi.
Untuk mengungkap adanya dugaan perdagangan orang dalam bisnis tempat hiburan malam tersebut, ia memastikan pihaknya tengah memeriksa secara mendalam kedua anak tersebut beserta pihak pengelola tempat hiburan malam.
Dari hasil sementara, pemilik kafe menyampaikan bahwa kedua anak tersebut berstatus freelance atau pekerja lepas.
"Jadi, setiap ada pelanggan yang ingin didampingi, pasti kedua anak ini dipanggil dan pembayaran sebagai pemandu lagu masuk ke nota tagihan," ujarnya.
Selain mengamankan dua pemandu lagu berstatus anak, pihak kepolisian dalam upaya menekan penyakit masyarakat pada momentum libur lebaran turut menyita seratus lebih botol minuman beralkohol beragam jenis dan merek.
"Minuman beralkohol ini semua kami sita karena tidak ada izin edarnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Yogi memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan ini secara rutin untuk dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.