Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengamankan dua pemandu lagu berstatus anak dari salah satu tempat hiburan malam.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Minggu, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan permintaan keterangan terhadap kedua pemandu lagu tersebut usai pengamanan yang berlangsung Sabtu malam (13/4).
"Jadi, dari hasil giat tadi malam, kami dapatkan dua orang yang menurut KTP mereka ini lahir tahun 2006, otomatis masih berumur 17 tahun kategori anak," kata Yogi.
Untuk mengungkap adanya dugaan perdagangan orang dalam bisnis tempat hiburan malam tersebut, ia memastikan pihaknya tengah memeriksa secara mendalam kedua anak tersebut beserta pihak pengelola tempat hiburan malam.
Dari hasil sementara, pemilik kafe menyampaikan bahwa kedua anak tersebut berstatus freelance atau pekerja lepas.
"Jadi, setiap ada pelanggan yang ingin didampingi, pasti kedua anak ini dipanggil dan pembayaran sebagai pemandu lagu masuk ke nota tagihan," ujarnya.
Selain mengamankan dua pemandu lagu berstatus anak, pihak kepolisian dalam upaya menekan penyakit masyarakat pada momentum libur lebaran turut menyita seratus lebih botol minuman beralkohol beragam jenis dan merek.
"Minuman beralkohol ini semua kami sita karena tidak ada izin edarnya," ucap dia.
Lebih lanjut, Yogi memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan ini secara rutin untuk dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Berita Terkait
Mahasiswa magang dan balada TPPO
Selasa, 26 Maret 2024 17:18
Polresta Mataram tetapkan tujuh tersangka kasus perdagangan orang
Selasa, 19 Maret 2024 15:39
Kasus perdagangan orang di Karawang dan Bandung, pelaku telah ditangkap
Rabu, 21 Februari 2024 11:38
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
Rabu, 3 Januari 2024 20:06
Komnas HAM mengadakan konferensi berantas perdagangan orang di ASEAN
Senin, 6 November 2023 20:59
Wagub Sulut sebut urutan kedua rawan potensi tindak TPPO
Kamis, 5 Oktober 2023 7:31
Kemen PPPA kutuk keras perdagangan orang
Senin, 21 Agustus 2023 5:36
Perbedaan hukum antar-negara jadi hambatan tangani TPPO
Sabtu, 29 Juli 2023 6:22