Draf revisi UU Penyiaran sesuai kode etik jurnalistik

id Revisi UU Penyiaran ,DPR RI,UU ITE

Draf revisi UU Penyiaran sesuai kode etik jurnalistik

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"Jadi, itu yang diatur di RUU Penyiaran dalam konteks jurnalistik, sesuai dengan yang diatur dalam kode etik jurnalistik," kata Bobby dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Bobby mengemukakan hal itu ketika merespons anggapan beberapa pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.

"Ini sama halnya dengan diskursus substansi dalam revisi UU ITE, hal lisan dan tulisan sudah diatur dalam KUHP sehubungan dengan hate speech dan lain-lain, hanya diperluas dalam format digital," katanya.

Ia menegaskan tidak ada perubahan dalam norma maupun aturan kode etik jurnalistik.

"Tidak ada perubahan norma yang diatur dalam kode etik jurnalistik dalam format mass media, diteruskan dalam format siaran," ujarnya.

Ditegaskan pula bahwa kegiatan siar di frekuensi siaran masuk ranah kode etik jurnalistik. Namun, frekuensi giat siaran di frekuensi telekomunikasi over the top (OTT) "dikecualikan".

"Jangan sampai ada upaya 'pengecualian', kegiatan jurnalistik dalam OTT yang ingin dibedakan alias tanpa kode etik jurnalistik. Kalau kegiatan siar di frekuensi siaran, masuk ranah kode etik jurnalistik. Akan tetapi, kalau giat siaran di frekuensi telekomunikasi (OTT), 'dikecualikan'," tuturnya.

Baca juga: KPPPA fasilitasi saksi ahli pidana dalam kasus tersangka
Baca juga: Data masyarakat Indonesia dilindungi hukum yang kuat


Bobby memastikan publik akan ikut dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi UU Penyiaran untuk memastikan sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.

"Publik pasti dilibatkan, hal-hal di atas ada yang 'keluar' dari kode etik jurnalistik, aspirasi ini harus dipenuhi karena semangatnya kami ingin masyarakat mendapatkan hal positif dari kegiatan penyiaran, dan melindungi dari hal yang kontraproduktif, spekulatif yang mengarah pada hal-hal negatif," kata dia.