Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memberikan pendampingan psikologis dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan anak dalam penanganan kasus seorang ibu berinisial AP yang menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan saksi ahli anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Ia memastikan tersangka AP saat ini telah berkumpul kembali dengan kedua anaknya di Bogor, Jawa Barat. Bintang Puspayoga mengatakan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian PPPA pada Minggu (14/4) turut menjemput kedatangan AP dan anak keduanya, setelah ada penangguhan penahanan dari Polresta Denpasar.
"Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun," katanya.
KPPPA berterima kasih kepada Polresta Denpasar yang telah memberikan penangguhan penahanan dan atas komitmennya yang mengedepankan pemenuhan hak anak. Pasalnya, anak kedua AP masih membutuhkan ASI agar tumbuh kembangnya terjaga dengan baik.
Bintang mengatakan, pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak dan itu tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta mandat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kementerian PPPA memberi pendampingan ibu pelaku kekerasan anak di NTB
Baca juga: Tagar dukung keterwakilan perempuan di parlemen diluncurkan
Ia menambahkan bahwa dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Menteri PPPA didampingi oleh UPTD PPPA Provinsi Bali pada 11 April 2024 telah menemui AP untuk memastikan AP mendapatkan haknya selama menjalani penahanan. Dalam kasus ini, KPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Bali, penasihat hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan pihak keluarga.
AP ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosialnya yang dianggap mencemarkan suaminya, dokter gigi berinisial MHA berpangkat letnan yang berdinas di Bali, yang diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya.
Berita Terkait
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dengarkan kisah mitra INKLUSI
Sabtu, 20 April 2024 5:55
Menteri PPPA mengharap pers wujudkan jurnalistik ramah perempuan-anak
Senin, 19 Februari 2024 16:26
UU TPKS harus terus disosialisasikan di masyarakat
Selasa, 13 Februari 2024 18:53
KemenPPPA prioritaskan berdayakan perempuan penyintas kekerasan
Sabtu, 6 Januari 2024 9:16
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mendukung Sumbawa Barat jadi KLA
Senin, 27 November 2023 6:07
Menteri PPPA Bintang Puspayoga apresiasi keberanian dr Qory berani laporkan KDRT
Selasa, 21 November 2023 6:59
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengajak konten kreator ramaikan konten ramah anak
Sabtu, 18 November 2023 19:36
Menteri PPPA Bintang Puspayoga ingin bimtek wirausaha naikkan kelas perempuan
Jumat, 3 November 2023 20:52