Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah pada Pilkada 2024 tanpa calon independen.
"Sejak masa pendaftaran hingga batas akhir pendaftaran, 8-12 Mei 2024, tidak ada satupun pasangan calon independen yang mendaftar," kata Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan di Praya, Selasa.
Pihaknya sudah memaksimalkan sosialisasi dari jauh-jauh hari sebelumnya, termasuk mengupdate informasi melalui media sosial.
Ada beberapa orang sudah datang pada help desk penerimaan syarat calon perseorangan.
"Tapi sampai dengan akhir tanggal pendaftaran, tidak ada yang datang kembali. Termasuk yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak ada," katanya.
Ia mengatakan keputusan KPU Nomor 36 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2024 menyebutkan pasangan calon independen harus mengantongi dukungan minimal 57.931 dukungan foto copy KTP.
"Dengan jumlah sebaran pada tujuh kecamatan dari 12 kecamatan di Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan pada Pemilu 14 Februari 2024, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Lombok Tengah sebanyak 772.406 sehingga dukungan minimal 57.931 salinan KTP untuk mendukung calon perseorangan juga minimal tersebar di tujuh kecamatan.
"Itu syarat dukungan salinan KTP yang harus dipenuhi calon independen pada Pilkada Lombok Tengah 2024," katanya.