OJK sebut kerugian "fintech lending" terus menurun

id fintench lending,industri LPBBTI,kerugian fintech lending

OJK sebut kerugian "fintech lending" terus menurun

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan pemaparannya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan April 2024 di Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech lending) terus menurun dari Rp135,57 miliar pada Januari, lalu Rp97,53 miliar pada Februari, dan menjadi Rp27,3 miliar pada Maret lalu.

“Dengan tren ini, diharapkan industri LPBBTI dapat kembali mencetak keuntungan pada triwulan kedua 2024,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Selasa.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia menyatakan bahwa para pelaku usaha LPBBTI perlu melakukan evaluasi secara berkala agar dapat menerapkan efisiensi serta menekan biaya operasional dan layanan pinjaman.

Pihaknya sedang menyempurnakan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar dapat mewajibkan penyelenggara LPBBTI untuk menjadi pelapor SLIK.

Melalui kewajiban tersebut, ia berharap, terdapat peningkatan kualitas penilaian skor pendanaan (credit scoring) sehingga dapat memperbaiki kualitas pendanaan LPBBTI.

Terkait penyaluran pembiayaan fintech lending kepada UMKM yang belum mencapai target 70 persen, pihaknya terus berupaya untuk mendukung pembiayaan sektor produktif sesuai dengan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.

Salah satunya, katanya, dengan mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan, memperluas jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM, memperkuat dukungan asuransi/penjaminan kredit, serta mengoptimalkan program sinergi untuk mendorong pembiayaan bagi wilayah luar Jawa.

Baca juga: OJK daerah berperan pada penyempurnaan transformasi otoritas
Baca juga: OJK perkuat fungsi GRC di sektor jasa keuangan

Pihaknya berupaya membuka moratorium LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan yang kini diterapkan oleh OJK.

“Saat ini OJK terus memperkuat infrastruktur berupa enhancement pusat data fintech lending (Pusdafil) untuk dapat mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif,” ujar Agusman.