Perlindungan merek strategi pengembangan usaha

id Kemenkumham,Kekayaan Intelektual,DJKI,perlindungan merek

Perlindungan merek strategi pengembangan usaha

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anggoro Dasananto Talkshow bertajuk "Inovasi dan Kreativitas Terpelihara: Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Usaha" di Jakarta, Kamis (16/5/2024). ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan perlindungan merek merupakan strategi pengembangan usaha, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anggoro Dasananto menilai pendaftaran merek dagang atau jasa usaha menjadi kunci peningkatan nilai produk untuk pengusaha.

"Strategi yang harus dilakukan para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek adalah memeriksa Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, lihat merek-merek yang sudah ada," ujar Anggoro dalam acara talkshow di Jakarta, Kamis (16/5), seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Namun, ketika mengajukan merek, dia mengingatkan kepada pelaku usaha jangan sampai mendaftarkan sama persis dengan merek yang sudah atau masih terdaftar. Dengan demikian, pastikan merek-mereknya tidak mempunyai persamaan pada pokoknya.

Anggoro menyebutkan salah satu kebiasaan pelaku usaha dalam mendaftarkan merek, yakni hanya mendaftarkan pada satu jenis barang yang spesifik. Ia lantas memberikan tip kepada pelaku usaha untuk mengusahakan pendaftaran beberapa kelas merek sekaligus untuk efisiensi waktu dan membangun aset.

"Sebagai contoh Bolu Cukke nama makanan khas Makassar, kenapa tidak mendaftarkan kastengel atau nastar? Siapa tahu suatu saat ekspansi produksinya sesuai dengan klasifikasi barang di kelas yang sama, tidak usah mendaftarkan merek lagi," tuturnya.

Menurut dia, pelaku usaha juga dapat mendaftarkan turunan merek yang sudah didaftar apabila ingin mengembangkan produk varian baru, misalnya untuk dapat berkompetisi di pasar tertentu. Ia mendorong pengusaha untuk tetap menggunakan merek induk diikuti dengan tambahan elemen agar reputasi dan citra dari merek induk ikut menempel di produk merek turunan.

Baca juga: Kemenkumham NTB mendorong pemda terbitkan produk hukum berbasis P2HAM
Baca juga: Kekuatan ekonomi negara menuju optimalisasi kreativitas


"Penambahan nilai melalui pendaftaran merek ini sesuai dengan cita-cita pemerintah yang ingin membuat UMKM di Tanah Air naik kelas," kata Anggoro.

Talkshow bertajuk Inovasi dan Kreativitas Terpelihara: Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Usaha tersebut, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengunjung Inabuyer 2024 B2B2G Expo 2024, yang merupakan para pebisnis, terkait dengan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam pengembangan usaha.