Gugatan praperadilan melawan Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda NTB itu, didaftarkan penasehat hukumnya, Winardi, SH dan Abdul Hadi Muchlis, SH, di PN Mataram, Kamis.
Winardi mengakui, permohonan gugatan praperadilan itu ditempuh karena kliennya ditahan oleh penyidik Polda NTB sesuai surat perintah penahanan No. Pol: SP.Han/77/VI/2009/Dit Reskrim Polda NTB tertanggal 1 Juni 2009.
Kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka dengan delik melanggar pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Direktur PT Sumber Sejahtera Lestari (SSL), Adi Serbadi, selaku pemilik 1.200 MT batubara itu, yang menggugat Kapolda NTB di PN Mataram, melalui kuasa hukumnya L.A. Djohan Blumbang, SH.
Kuasa hukum Adi Serbadi melayangkan dua jenis gugatan hukum melawan Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda NTB yakni gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Mataram, Selasa (16/6) dan gugatan perdata yang didaftarkan Rabu, (17/6).
Dasar permohonan gugatan praperadilan dan gugatan perdata itu pun sama yakni kliennya ditahan oleh penyidik Polda NTB sesuai surat perintah penahanan No. Pol: SP.Han/83/VI/2009/Dit Reskrim Polda NTB tertanggal 9 Juni 2009.
Alasan penahanan itu pun sama yakni disangka melanggar pasal 161 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam penanganan kasus batubara sebanyak 1.200 MT itu, penyidik Polda NTB telah menetapkan dua orang tersangka yakni Riza Irawan Sukirman, warga Komplek Kayutani Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Adi Serbadi, warga Lemah Putro, Sidoarjo, Jawa Timur.
Riza selaku kuasa CV GMP merupakan pengirim sekaligus penjual batubara itu dari Banjarmasin, sementara Adi yang menjabat Direktur PT SSL selaku penerima sekaligus pembeli batubara itu di Lombok.
CV GMP yang berbasis di Banjarmasin merupakan perusahaan yang membeli batubara sebanyak 1.200 MT itu dari PT Mira Cipta Sombu (MCS) selaku pemegang Kuasa Penambangan (KP) di kawasan tambang resmi, kemudian menjual kepada PT SSL di Lombok.
Riza kemudian mengirim batubara itu dari Banjarmasin ke Lombok menggunakan kapal pengangkut Heng-Heng dan tiba di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, 9 Mei 2009.
Ribuan ton batubara itu kemudian diamankan di gudang penyimpanan milik PT SSL di tiga lokasi yakni Dasan Gres (Gerung Lombok Barat), Lembar (Lombok Barat) dan Labuan Lombok (Lombok Timur).
Namun, penyidik Polda NTB mempermasalahkan keberadaan 1.200 MT batubara itu sehingga memasang "police line" di gudang penyimpanan batubara tersebut, lalu melakukan penyidikan.
Versi penyidik Polda NTB, pengiriman 1.200 MT batubara itu hanya dilengkapi surat keterangan asal barang dan surat pengajuan perpanjangan KP, namun berbentuk 'foto copy' (duplikat).
Dalam surat duplikat keterangan asal barang dijelaskan bahwa ribuan ton batubara itu merupakan milik PT SSL yang dikirim dari Banjarmasin Kalimantan Selatan oleh CV GMP, untuk kepentingan omprongan (pemanasan) tembakau virginia di Kabupaten Lombok Timur.
Penyidik Polda NTB kemudian menelusuri hingga ke Banjarmasin karena berasumsi pengiriman sebanyak 1.200 ton batubara bermasalah, sekaligus menjemput Riza selaku pengirim batubara itu dan menjebloskannya ke penjara Polda NTB.
Sepekan kemudian, giliran Adi selaku penerima atau pembeli batubara itu yang dijebloskan ke ruang tahanan Polda NTB.
Dasar praperadilan
Menurut kuasa hukum Riza, pengiriman 1.200 MT batubara itu didukung surat perjanjian jual beli batubara Nomor 088/GMP-SSL/IV/2009, tertanggal 20 April 2009.
Dalam perjanjian jual beli itu disebutkan bahwa PT MCS selaku pemegang KP menjamin legalitas serta kelengkapan administrasi batubara tersebut.
Ketika tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, diperiksa oleh petugas dan Adpel Lembar serta dilengkapi sejumlah dokumen yakni surat keterangan asal barang, surat pengiriman barang, surat pemberitahuan perpanjangan izin kuasa penambangan ekspolitasi dan surat pemberian perpanjangan izin KP pengangkutan dan izin KP penjualan.
"Batubara sebanyak itu sudah dilengkapi dokumen maka jelaslah bahwa batubara itu legal dan sah. Mengapa klien saya dijadikan tersangka dan ditahan," ujar Winardi.
Alasan serupa juga dikemukakan penasehat hukum Adi Serbadi, L.A. Djohan Blumbang, SH, sesaat setelah mendaftarkan gugatan praperadilan dan gugatan perdata di PN Mataram.
Sementara Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, aturan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan seorang warga negara mengajukan gugatan terhadap pimpinan institusi penegak hukum jika merasa dirugikan.
"Silahkan saja, itu hak warga negara dan kami Polda NTB tentu siap menghadapi gugatan itu," ujar Sukarman. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026