Pakar ingin Indonesia tak terpengaruh agenda global soal industri tembakau

id Pakar, industri tembakau, keberlanjutan industri

Pakar ingin Indonesia tak terpengaruh agenda global soal industri tembakau

Arsip foto - Pekerja mengusung daun tembakau yang dipanen di Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (19/9/2023). (ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww)

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menginginkan pemerintah Indonesia tak terpengaruhi agenda dunia saat membuat regulasi soal industri hasil tembakau (IHT), mengingat sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
 
Seperti halnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap 31 Mei yang baik untuk kesehatan, namun perlu mempertimbangkan sisi ekonomi bila ditujukan untuk menghentikan produksi tembakau.
 
"Pengambil kebijakan harus paham betul tujuan mulia dibalik HTTS bila akhirnya hanya mematikan industri tembakau di Indonesia. Jangan sampai pengambil kebijakan mematikan industri tembakau dalam negeri di tengah konsumsi rokok dari masyarakat Indonesia," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
 
Dirinya menjelaskan hasil tembakau di Indonesia tak hanya berjalan pada bidang kesehatan saja, tetapi juga sektor ekonomi, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, apabila hasil tembakau dimatikan, sangat dikhawatirkan Indonesia akan bergantung terhadap pada tembakau dari luar negeri, sedangkan Indonesia memiliki sumber daya tembakau melimpah dan perokok aktif yang banyak.
 
Lebih lanjut dirinya mengingatkan IHT di Indonesia sudah menjadi warisan turun-temurun. Sehingga masyarakat tidak dapat dipisahkan dari tembakau, serta mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia punya kedaulatan penuh termasuk untuk mengatur soal IHT.
 
"Bila konsumsi rokok di Indonesia masih tinggi dan industri tembakau dimatikan, bisa dibayangkan berapa banyak pekerja Indonesia yang akan kehilangan pekerjaan dan berapa banyak negara akan kehilangan pendapatan. Bisa jadi justru ini akan diraup oleh industri tembakau di luar negeri, baik yang legal maupun ilegal," katanya.
 
Sebelumnya Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyampaikan setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian dengan presentase 89,68 persen, 41 regulasi yang mengatur soal CHT atau 9,19 persen, dan hanya lima regulasi yang mengatur isu ekonomi dan kesejahteraan atau 1,12 persen.

Baca juga: Pakar: Perlunya regulasi atur kebebasan digital
Baca juga: Pakar kritisi wewenang Kejaksaan penyidik Tipikor
 
Pihaknya juga berharap segmentasi regulasi penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik bisa diperinci lebih jauh. Hal ini karena kedua jenis rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menggunakan bahan baku dalam negeri dengan acuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
 
GAPPRI mengatakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 tidak memenuhi target, yakni hanya mencapai Rp213,48 triliun atau 91,78 persen dari target APBN.