Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membayarkan gaji bulan ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pembayaran gaji ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi di Mataram, Jumat mengatakan mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024, sebanyak 10.385 ASN yang terdiri dari 6.513 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan gaji 13.
"Total dana untuk gaji ke 13 para ASN di Kabupaten Bima itu Rp32.79 miliar," katanya.
Baca juga: Alhamdulillah!! Gaji ke-13 ASN Mataram siap dibayar awal Juni 2024
Ia mengatakan jumlah tersebut diterima oleh 1.877 orang PNS golongan IV senilai Rp11.3 miliar, 3.875 orang PNS golongan III senilai Rp18.5 miliar, 753 orang PNS golongan II senilai Rp 2.87 miliar dan 10 orang PNS golongan I senilai Rp 36.6 juta.
"Selain kepada PNS, gaji ke-13 juga diberikan kepada 3.872 tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah organisasi perangkat daerah senilai Rp 13.6 miliar," katanya .
Ia berharap kepada para ASN yang telah menerima pembayaran gaji ke-13 tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kebutuhan sekolah anak, maupun kebutuhan dasar keluarga.
"Total gaji 13 yang diberikan kepada masing-masing ASN itu sebesar satu kali gaji sesuai dengan ketentuan," katanya.
Baca juga: Kabar gembira!! Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri cair Juni 2024