Partisipasi publik penting susun peraturan pelaksana UU KIA

id UU KIA,peraturan pelaksana UU KIA,fase seribu hari pertama kehidupan,kesejahteraan ibu dan anak

Partisipasi publik penting susun peraturan pelaksana UU KIA

Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa akan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam penyusunan peraturan pelaksana dari UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

"Iya, insya Allah kita persiapkan, kita perlu mendengarkan juga di lapangan seperti apa. Partisipasi bermakna dari masyarakat penting untuk memberi masukan," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan di Jakarta, Rabu.

Pemerintah akan membuat tiga peraturan pelaksana UU KIA, yang terdiri atas dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres). Tiga peraturan ini terutama untuk merinci bagaimana penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan jumlah peraturan pelaksana saat dalam penyusunannya.

"Dua PP, satu Perpres. Tapi nanti kita bicarakan lagi, bisa berubah kayak kemarin (peraturan pelaksana UU TPKS)," kata Indra Gunawan.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (4/6), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-undang.

Baca juga: RUU KIA mewujudkan negara hadir jamin kesejahteraan ibu dan anak
Baca juga: RUU KIA atasi persoalan "fatherless"


UU ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa. Saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

UU ini menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.