Mataram (ANTARA) - Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 bulan penjara terhadap Brigadir TO yang menjadi terdakwa dalam perkara rudapaksa mahasiswi di kamar kos.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, mengatakan jaksa menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang yang terlaksana pada Selasa (2/7).
"Iya, dari persidangan Selasa (2/7), Brigadir TO dituntut 10 bulan penjara," kata Kelik.
Baca juga: Polda NTB menetapkan Brigadir TO tersangka kasus rudapaksa mahasiswi
Untuk agenda persidangan selanjutnya, dia mengatakan bahwa hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
I Nyoman Sugiartha, perwakilan jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara Brigadir TO membenarkan adanya tuntutan demikian.
"Iya, kami menuntut agar hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara," ujar Sugiartha.
Tuntutan tersebut, jelas dia, merujuk pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia mengatakan pihaknya menetapkan tuntutan tersebut dengan melihat adanya kesepakatan damai antara korban dengan terdakwa. Surat kesepakatan damai itu diajukan dalam proses persidangan sebelum agenda tuntutan jaksa.
"Kesepakatan damai itu yang jadi pertimbangan kami menetapkan tuntutan. Rencana tuntutan sebelumnya sudah kami koordinasikan langsung dengan Wakil Kepala Kejati NTB," ucapnya.
Baca juga: Kapolda NTB: Ada 87 personel terlibat pelanggaran hukum
Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara rudapaksa Brigadir TO sudah lengkap
Dia menjelaskan bahwa adanya kesepakatan damai itu terungkap karena adanya hubungan keluarga antara orang tua korban dengan orang tua terdakwa.
"Itu makanya kalau kami tuntut tinggi nantinya kami dianggap sudah abaikan kesepakatan damai yang disampaikan dalam persidangan," ujar dia.