Perubahan iklim jadi urgensi revisi Kebijakan Energi Nasional

id Perubahan iklim,Kebijakan Energi Nasional,PP KEN,Menteri ESDM

Perubahan iklim jadi urgensi revisi Kebijakan Energi Nasional

Suasana rapat kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa keselarasan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan kebijakan terkait perubahan iklim menjadi salah satu kedaruratan untuk merevisi PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang KEN.

“Kebijakan Energi Nasional perlu selaras dengan kebijakan perubahan iklim,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Senayan Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pada Conference of Parties (COP) Ke-26 di Glasgow, Skotlandia tahun 2021, Indonesia telah menyampaikan komitmen untuk mencapai net zero emission (NZE) pada 2026.

“Di mana untuk mencapai net zero emission di 2060, sektor energi diperkirakan menjadi penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar, yaitu sebesar 129 juta ton CO2 emission,” ujar Arifin.

Oleh karena itu, Arifin menilai kontribusi dekarbonisasi sektor energi dalam penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi memiliki peran yang signifikan. Selain keselarasan dengan kebijakan perubahan iklim, urgensi dari merevisi Kebijakan Energi Nasional juga dilatarbelakangi oleh tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi, serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi dalam PP KEN.

Tidak tercapainya target, kata Arifin, dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis yang cukup signifikan, baik nasional maupun global. Target pada asumsi makro ekonomi di KEN lama, kata dia, sebesar 7–8 persen pada 2017–2022.

Akan tetapi, realisasi pertumbuhan ekonomi tidak sesuai dengan target, terlebih terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.

Baca juga: Menteri ESDM akan tinjau penyebab insiden smelter
Baca juga: Regulasi tambah saham di Freeport sedang disiapkan


“Tahun 2020 terjadi pertumbuhan negatif, mencapai minus 2 persen,” kata dia.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Arifin melanjutkan, realisasi pasokan energi primer (air, nuklir, matahari, minyak, batu bara, kayu dan angin) sampai dengan 2022 di bawah angka proyeksi KEN. Selain itu, Arifin juga mengatakan realisasi pencapaian bauran energi primer tidak sesuai dengan target.

“Khusus di 2023, realisasi capaian bauran EBT, terdapat sebesar 13,1 persen dari target sebesar 17,87 persen,” kata Arifin.