Suami bunuh istrinya di Selong Lotim dijerat pasal berlapis

id pembunuhan,lotim,pasal berlapir,polres lombok timur,suami,istri

Suami bunuh istrinya di Selong Lotim dijerat pasal berlapis

Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Selong Lotim yang dilakukan M Nurul Anwar (30) terhadap istrinya Lilis Sukmawati (30), yang keduanya pegawai honorer dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polres Lotim. Hal itu disampaikan dalam rilis yang dilakukan Polres Lotim yang dilakukan Kapolres Lotim AKBP Hariyanto di wakili Waka Polres Kompol Aditya di dampinvi Kasat Reakrim AKP I Made Dharma Yulia, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/HO-Dimyati)

Lombok Timur (ANTARA) - Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Selong Lotim yang dilakukan M Nurul Anwar (30) terhadap istrinya Lilis Sukmawati (30), yang keduanya pegawai honorer dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polres Lotim.

Hal itu disampaikan dalam rilis yang dilakukan Polres Lotim yang dilakukan Kapolres Lotim AKBP Hariyanto di wakili Waka Polres Kompol Aditya di dampinvi Kasat Reakrim AKP I Made Dharma Yulia, Selasa.

Dalam pers releas, Satreskrim Polres Lotim waka Polres Lotim Kompol Aditya Suharta, menyebutkan,  pelaku dalam melakukan eksekusi terhadap istrinya dengan cara menebas menggunakan parang yang dipinjam pelaku kepada paman korban. Pelaku pun dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 UU. No. 23 tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP.

Dikatakan Raditya, ancaman pasal berlapis kepada pelaku dilakukan setelah mendalami pemeriksaan. Pada pasal 44 ayat 3 UU No.23 tahun 2024 tentang KDRT berbunyi 'Dimana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban di pidana dengan pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta.

Baca juga: Motif guru ngaji bunuh istrinya di Lotim karena sakit hati sering diomeli

Dalam pasal 340 KUHP pidana berbunyi 'Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sedangkan terhadap pasal 338 KUHP Pidana berbunyi 'Barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.'

"Kurang dari 24 jam pelaku Nurul Anwar dibekuk usai melakukan pembunuhan," kata Waka Polres.

Disebutkan, motif pembunuhan, berlatar belakang hutang dan sakit hati karena tidak terima ucapan korban yang menghina orang tua pelaku. Akibatnya, emosi tersangka memuncak dan menghabisi korban.

"Karena sering ditagih, pelaku meminta kepada korban untuk membantu membayar, tetapi ditolak," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan psikolog,  tersangka Nurul Anwar tidak dalam gangguan jiwa. Tersangka memiliki kedekatan dengan orang tuanya yakni ibu tersangka. Tindakan yang dilakukan tersangka akibat ketersinggungan bahasa dari korban yang merendahkan ibu tersangka.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu celana hitam panjang, satu kaos baju dalam, satu buah baju kaos berwarna merah, satu jaket warna hijau. 

Ditemukan pula dua buah buku nikah, satu unit sepeda motor merk Mio J warna putih yang dipakai pelaku untuk kabur.

Diketahui, tersangka sempat meminjam barang bukti lain berupa parang yang digunakan untuk menghabisi istrinya.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap pasal-pasal yang dikenakan tersangka dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sesuai dengan konstruksi hukum.

"Kami berkoordinasi dengan JPU untuk rencana pemberkasan tahap satu. Terkait rekonstruksi belum dilakukan karena masih dilakukan pengumpulan berkas," jelas