Tembakau alternatif mampu mengurangi risiko pada perokok dewasa

id Pemanfaatan tembakau alternatif,Risiko merokok

Tembakau alternatif mampu mengurangi risiko pada perokok dewasa

Pakar sekaligus praktisi kesehatan Kolonel Laut Dr drg Yun Mukmin Akbar (kanan) dalam gelaran Asia Pacific Harm Reduction Forum (APHRF) 2024 di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Jakarta (ANTARA) - Pakar sekaligus praktisi kesehatan Kolonel Laut Yun Mukmin Akbar mengatakan penggunaan tembakau alternatif mampu mengurangi risiko penyakit pada perokok dewasa.
 
Dokter di Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut (RSGM) Lembaga Kedokteran Gigi (Ladokgi) TNI AL RE Martadinata itu menjelaskan prevalensi merokok juga menjadi salah satu persoalan serius di kalangan militer.
 
"Kita tidak bisa tiba-tiba melarang perokok untuk berhenti merokok, itu sangat sulit. Fokus pada pengurangan bahaya tembakau dan menghormati hak asasi manusia perlu menjadi prioritas," kata Mukmin melalui keterangan di Jakarta, Selasa.
 
Mukmin mengungkapkan dunia militer sudah mulai menerapkan konsep pengurangan risiko bagi para perokok. Ia menyebut setidaknya ada empat pilar utama dalam mengimplementasikan konsep tersebut antara lain kerangka kebijakan, pendanaan dan sumber daya, partisipasi komunitas, serta pelatihan dan edukasi.
 
"Dari empat pilar tersebut dirumuskan menjadi tiga strategi intervensi. Pertama, program berhenti merokok komprehensif dengan memberikan akses konseling dan produk tembakau alternatif," ujarnya.
 
Strategi kedua, kata Mukmin, kebijakan bebas asap rokok di instalasi militer. Ketiga, kampanye pendidikan melalui program sadar risiko kesehatan akibat merokok serta promosi budaya bebas rokok. Menurutnya, pemerintah dapat mengembangkan kebijakan melalui integrasi teknologi dan pendekatan yang holistik untuk menekan angka perokok.
 
 
"Peningkatan kualitas kesehatan menjadi fokus dari tujuan pengurangan bahaya tembakau. Dibutuhkan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam mengurangi kebiasaan merokok di lingkungan militer," ujarnya.
 
Terkait hal tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hari Prasetiyo menjelaskan proses pembuatan kebijakan harus mempertimbangkan antara manfaat dan risiko, serta pentingnya naskah akademik, seperti hasil kajian ilmiah, supaya memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Bea Cukai tindak 8 juta batang rokok ilegal di Pulau Lombok NTB
Baca juga: Rokok ancam 70 juta manusia Indonesia
 
Oleh sebab itu, ia menilai pemerintah wajib menginformasikan manfaat dan risiko produk tembakau alternatif agar perokok dewasa bisa tahu dan punya kebebasan untuk memilih.
 
"Di UU Kesehatan contohnya, pemerintah sebenarnya telah mengamanatkan adanya aturan turunan yang berbeda antara rokok konvensional dengan rokok elektrik. Ketika kita memakai ilmu hukum, ada yang namanya single subject rule. Ini dua objek berbeda sehingga diatur berbeda sehingga di Peraturan Pemerintah (PP), saya berharap diatur secara berbeda," tutur Hari.