Mataram (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Mataram mencatat ada sebanyak 121 pabrik hasil tembakau yang memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) aktif yang tersebar di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Timur.
"Nomor wajib pajak itu mereka (pengusaha) dapatkan setelah mengikuti semua perizinan yang harus dilengkapi," kata Kepala Bea Cukai Mataram I Made Aryana di Mataram, Rabu.
"NPPBKC terbanyak ada di Lombok Timur," imbuhnya.
Pada semester I 2024, Bea Cukai Mataram mencatat angka penerimaan cukai mencapai Rp11,67 miliar atau setara 49,79 persen dari total target penerimaan sebesar Rp23,44 miliar pada tahun ini.
Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah penghasil tembakau di Indonesia dan memiliki banyak pabrik sigaret kretek tangan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Nusa Tenggara Barat memproduksi sebanyak 60 ribu ton tembakau pada tahun 2023.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang hasil penindakan di Mataram
Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berlokasi di Lombok Timur mampu mengolah hasil tembakau menjadi rokok. Keberadaan industri tembakau legal menyumbang pendapatan bagi negara melalui cukai.
Selain cukai dan dana bagi hasil cukai, industri tembakau juga menyumbang serapan tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
"Sampai pertengahan tahun ini ada tiga pabrikan di Lombok yang sudah kami setujui (NPPBKC)," pungkas Made.
Baca juga: Realisasi penerimaan Bea Cukai di Mataram capai Rp17,70 miliar
Baca juga: Bea Cukai tindak 8 juta batang rokok ilegal di Pulau Lombok NTB
Baca juga: Bea Cukai ajak masyarakat di Mataram jauhi rokok ilegal