KKP minta masukan NTB terkait KSN Bima

id KSN Bima

KKP minta masukan NTB terkait KSN Bima

(1)

Melalui koordinasi tersebut diharapkan ada harmonisasi regulasi yang meliputi permasalahan baik di tingkat nasional maupun daerah
Mataram (Antaranews NTB) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta masukan dari pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat terkait Kawasan Strategis Nasional Bima di Pulau Sumbawa yang akan diatur dalam peraturan presiden (perpres).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP Suharyanto, mengatakan KSN Bima merupakan salah satu dari 5 KSN yang akan diatur melalui Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN).

Regulasi untuk keseluruhan kawasan strategis nasional itu akan diterbitkan pada 2018.

"Sebanyak 5 KSN yang akan segera memiliki perpres merupakan tujuh KSN yang dibentuk oleh KKP. Dua di antaranya sudah terbentuk pada 2017," katanya pada lokakarya KSN ruang laut di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB.

Selain KSN, Ditjen PRL KKP juga akan membentuk 20 Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) hingga akhir 2018.

Menurut Suharyanto, penataan ruang KSN diprioritaskan karena berpengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan atau lingkungan. Termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia hingga pendayagunaan sumber daya alam.

Namun sebelum diterbitkannya Perpres KSN Bima, pihaknya perlu menggali isu-isu strategis yang ada di daerah dan bersifat penting untuk kepentingan nasional. Isu tersebut berdasarkan dinamika perkembangan perairan laut hingga 20 tahun ke depan.

Lebih lanjut, ia menambahkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB penting dilakukan karena sudah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) pada 2017.

"Melalui koordinasi tersebut diharapkan ada harmonisasi regulasi yang meliputi permasalahan baik di tingkat nasional maupun daerah," ujar Suharyanto yang didampingi Kepala Seksi Kawasan Strategis Nasional, Ditjen PRL KKP Suraji.

Selain KSN Bima, empat KSN yang juga perpresnya akan terbit pada 2018, adalah KSN Mebidangro, meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo, dan KSN Kedung Sebuh, meliputi Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi.

Selain itu, KSN Gerbang Keratasusila, meliputi Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan, dan KSN Maminasata, meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.

Untuk KSN Jabodetabekpunjur, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, serta KSN Batam, Bintan, Karimun, sudah memiliki perpres yang diterbitkan pada 2017.

"Dengan diterbitkannya perpres untuk 5 KSN pada 2018, maka akan ada kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang laut, sehingga izin pemanfaatan ruang laut sesuai dengan perundang-undangan," kata Kepala Seksi Kawasan Strategis Nasional, Ditjen PRL KKP Suraji.

Lokakarya tersebut diikuti oleh jajaran Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Dompu yang terkait dengan sektor kelautan dan perikanan, dan Koordinator Balai Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja NTB, Barmawi.
  
Hadir juga akademisi bidang kelautan dari Universitas Mataram Dr Siti Hilyana, perwakilan dari Wildlife Conservation Society (WCS) Wilayah NTB, perwakilan Program Blue Carbon Consortium (BCC) Wilayah NTB, dan MCA Wilayah NTB. (*)