Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, membebaskan ketua rukun tetangga (RT) bernama Lalu Atman Magia dari perkara pidana mengancam akan membakar seorang warganya pakai bahan bakar bensin.
"Menyatakan terdakwa Lalu Atman Magia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," kata Irlina selaku ketua majelis hakim membacakan putusan terdakwa Lalu Atman Magia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Majelis hakim yang beranggotakan Kelik Trimargo dan Mukhlassuddin turut membebaskan terdakwa dari dalam tahanan dan meminta agar jaksa memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.
Sebelumnya, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum. Jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
Sebelumnya, penuntut umum dalam dakwaan mengatakan bahwa Lalu Atman Magia yang merupakan salah seorang ketua RT di BTN Permata Hijau, Lingkungan Perumahan Pondok Indah, Kabupaten Lombok Barat melakukan ancaman kekerasan terhadap seorang warganya bernama Nurhayati pada tanggal 21 Maret 2022 pukul 21.00 Wita.
Pada waktu tersebut, Lalu Atman mendatangi lokasi kejadian yang berada di depan rumah Nurhayati. Saat itu Lalu Atman melihat dan mendengar pertengkaran antara Nurhayati dan warga lain bernama Mama Sasa.
Sebagai ketua RT, Lalu Atman hendak melerai pertengkaran tersebut. Namun, Nurhayati memintanya untuk tidak ikut campur dengan melontarkan kalimat "jangan ikut campur ini urusan saya dan jangan banyak bacot".
Terdakwa yang mendengar kalimat itu merasa tersinggung dengan menganggap Nurhayati tidak menghargai keberadaan terdakwa sebagai ketua RT dan orang tua.
Terdakwa yang terpancing emosi dan kebetulan membawa jeriken bekas yang bersangkutan mengisi bahan bakar ke kendaraannya, langsung membalas perkataan Nurhayati dengan melontarkan kalimat "ini saya bawa bensin, saya bakar nanti kamu".
Nurhayati yang merasa ketakutan dan terancam dengan perkataan terdakwa melaporkan perbuatan Lalu Atman Magia tersebut ke Polres Lombok Barat.
Hakim dalam putusan menguraikan bahwa unsur pidana yang dituduhkan terhadap terdakwa tidak terpenuhi karena tidak ada ditemukan fakta yang membuktikan adanya perbuatan ancaman tersebut.
Majelis hakim membebaskan terdakwa dengan menilai tindakan terdakwa tersebut murni untuk melerai dan menengahi permasalahan yang terjadi antara warganya.
Lalu Anton Hariawan, penasihat hukum Lalu Atman Magia, berharap pihak kepolisian lebih selektif dalam menindaklanjuti laporan warga, khususnya perihal permasalahan warga seperti perkara yang dialami kliennya.
"Karena persoalan seperti ini, sesuai dengan keputusan MK seharusnya bisa diselesaikan lewat mediasi atau restorative justice," ujar Anton.
Berita Terkait
Dua terdakwa eksploitasi air di Trawangan divonis 1 tahun penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 18:31
Komisi Yudisial atensi penundaan sidang putusan eksploitasi air di Gili Trawangan
Rabu, 30 Oktober 2024 16:36
Hakim kembali tunda putusan eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Selasa, 29 Oktober 2024 17:50
Hakim tunda putusan perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan
Jumat, 25 Oktober 2024 15:51
Ketua MPR merinci dua putusan disahkan pada Sidang Paripurna Akhir
Kamis, 26 September 2024 7:39
Mantan Kepala SMPN 4 Bayan Lombok Utara terbukti korupsi dana PIP
Rabu, 28 Agustus 2024 15:22
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
Majelis Hakim nyatakan seorang pewarta lokal terbukti hina mantan Gubernur NTB
Kamis, 1 Agustus 2024 21:38