PP Muhammadiyah berharap larangan berjilbab paskibraka tidak terulang lagi

id pp muhammadiyah,larangan berjilbab, tidak terulang lagi

PP Muhammadiyah berharap larangan berjilbab paskibraka tidak terulang lagi

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir. ANTARA/HO-PP Muhammadiyah/am.

Magelang (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berharap larangan berjilbab tidak terulang lagi bagi anggota pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Haedar di Magelang, Jumat, menyampaikan meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.

Ia menyampaikan hal tersebut usai peletakan batu pertama pembangunan gedung kuliah bersama kampus II Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma).

Baca juga: Soal lepas hijab Paskibraka, BPIP: Demi keseragaman

Menurut dia, pelarangan berjilbab tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila, terutama sila kesatu dan sila kedua.

Ia mengaku sangat menyesalkan dan prihatin atas polemik melepas jilbab (hijab) bagi Paskibraka yang dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Menyayangkan, memprihatinkan dan tidak boleh terjadi lagi," katanya.

Baca juga: Soal polemik jilbab, BPIP diminta tinjau ulang SK standar pakaian Paskibraka

Ia menghargai langkah Presiden dan panitia pengibar bendera pusaka yang telah memperbolehkan kembali bagi anggota Paskibraka yang berjilbab untuk mengenakan jilbab.

"Kita menghormati mereka yang beragama lain dan belum berjilbab, tetapi ketika yang sudah berjilbab dan itu keyakinan agama, itu sejalan dengan Pancasila," katanya.

Ia menyampaikan BPIP seharusnya dapat menjadi keteladanan untuk semua masyarakat dan jangan mempelopori sekularisasi. Indonesia tidak boleh menjadi negara sekuler.

Haedar menuturkan ketika umat beragama itu menjalankan agamanya dan hal itu dasar dijamin konstitusi dan tidak boleh ada pelarangan.

Baca juga: DPR minta anggota Paskibraka putri tak lepas jilbab
Baca juga: MUI: Pelarangan jilbab Paskibraka oleh BPIP kebijakan tak beradab