Jakarta (ANTARA) - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyerahkan beasiswa pendidikan untuk 172 pelajar dan mahasiswa yang berasal dari dana bagi hasil Deposito Wakaf BSI bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan salah satu langkah mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola sosial dan lingkungan (Environmental Social Governance/ESG) dalam ekosistem BSI dalam bentuk program sosial sekaligus mengakselerasi gerakan wakaf di Indonesia.
“BSI sebagai lokomotif ekonomi syariah Indonesia memiliki tanggung jawab besar juga untuk memberikan kemaslahatan umat, salah satunya lewat instrumen wakaf. Artinya, wakaf ini harus digerakkan agar manfaatnya bergulir,” kata Anton Sukarna dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan bahwa nasabah dapat turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut dengan menempatkan dananya dalam bentuk deposito di BSI dalam jangka waktu minimal satu tahun.
Ketika jatuh tempo berakhir, dana pokok deposito akan kembali ke nasabah dalam bentuk utuh, sedangkan dana bagi hasil dari deposito tersebut akan diserahkan untuk program sosial dalam bentuk beasiswa dan lainnya.
Anton menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bekerjasama dengan tiga nadzhir (pihak pengelola wakaf), yakni BSI Maslahat, Badan Pengelola Bisnis, Investasi dan Wakaf IPB, dan Lembaga Wakaf MES.
“Tahun ini kami menargetkan akan kerjasama dengan lebih dari sepuluh nadzhir untuk mendorong wakaf tumbuh dan berkontribusi bagi ekonomi nasional, terutama pada proyek bergulir agar semakin banyak manfaat yang bisa diterima dari peran BSI sebagai sahabat finansial, sahabat sosial, sahabat spiritual,” imbuhnya.
Baca juga: Dua anggota DPRD Lombok Tengah jadi tersangka korupsi KUR BSI
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah terpilih jadi tersangka KUR BSI tetap dilantik
Sejak diluncurkan pada November 2023, total dana Deposito Wakaf BSI mencapai Rp30,52 miliar, dengan total proyeksi bagi hasil sekitar Rp732 juta.
Dana bagi hasil tersebut sepenuhnya akan disalurkan kepada penerima manfaat melalui pengelola wakaf untuk program-program kemaslahatan umat di sektor pendidikan, kemanusiaan, maupun sektor lainnya.