Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai angin segar dan harapan baru bagi partainya untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
"Pagi ini kita mendapatkan angin segar, mendapatkan satu harapan baru, tentu kita berjuang," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dia mengaku bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu sehingga membukakan jalan bagi PDIP untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Jakarta 2024.
"Saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena memang kemurahannya semata, ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," ujarnya.
Baca juga: MK: Parpol tak dapat kursi di DPRD bisa calonkan pasangan calon kepala daerah
Meski demikian, dia mengatakan PDIP belum menentukan sosok yang akan diusung pada Pilkada Jakarta 2024. Dia menyebut keputusan PDIP terkait hal tersebut akan digodok terlebih dahulu di internal partainya.
"Tentu ini kan harus dipertimbangkan. Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau calon wakil gubernurnya, atau kedua-duanya. Nah, ini belum diputuskan," ucapnya.
Dia menyebut pihaknya akan melangsungkan rapat DPP pada Selasa siang yang membahas mengenai pilkada di sejumlah daerah, termasuk membahas pula soal putusan MK teranyar yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Keputusan dari MK ini nanti kami akan sampaikan kepada Ibu Ketua Umum, dan kami akan konsultasikan. Ya, biar nanti beliau yang mempunyai hak secara prerogatif untuk memutuskan," katanya.
Meski belum memutuskan sosok yang akan diusung, dia menekankan bahwa PDIP berupaya sedapat mungkin untuk mendorong kadernya sendiri pada kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
"Apakah kami nanti bersama yang lain? Tapi sudah pasti kader, kalau ini memang Tuhan izinkan kita dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju, apakah dengan kader yang lain, dengan kader partai lain, ataukah dengan katakan non-parpol," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Berita Terkait
PDIP sebut Puan Marahani calon tunggal untuk Ketua DPR selanjutnya
Selasa, 1 Oktober 2024 14:39
Arteria Dahlan rela mundur dari DPR RI untuk digantikan Cucu Soekarno
Selasa, 1 Oktober 2024 14:14
Cucu Soekarno lolos jadi anggota DPR RI usai Sri Rahayu-Arteria Dahlan mundur
Selasa, 1 Oktober 2024 14:12
DKPP tunggu laporan calon DPR terpilih dari PKB dan PDIP
Jumat, 27 September 2024 19:21
PDIP sebut pertemuan dengan Prabowo tergantung keputusan Megawati
Jumat, 27 September 2024 13:09
KPU batal lantik Tia Rahmania karena telah diberhentikan PDIP
Jumat, 27 September 2024 13:02
PDIP tegaskan Tia Rahmania terbukti alihkan suara partai di Pemilu 2024
Jumat, 27 September 2024 12:59
Megawati dan Prabowo bakal bertemu di tempat yang asyik
Kamis, 26 September 2024 13:47