Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Direktur CV Kerta Agung, pelaksana proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan informasi tersebut berdasarkan penerimaan surat petikan putusan MA Nomor: 1160 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 31 Juli 2024.
"Iya, dari petikan putusan yang baru kami terima, PK milik Dyah Estu Kurniawati ditolak," kata Kelik.
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa rehabilitasi gedung Asrama Haji embarkasi Lombok 8,5 tahun
Dalam petikan putusan, jelas dia, turut disampaikan bahwa Dyah Estu Kurniawati yang telah berstatus terpidana tetap menjalani hukuman sesuai putusan tingkat kasasi.
Dengan adanya penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kelik mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum.
"Karena baru pagi ini kami terima petikan, paling telat besok sudah kami teruskan pemberitahuan kepada para pihak," ujarnya.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Dyah Estu Kurniawati sebagai Direktur CV Kerta Agung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang berlangsung di tahun 2019 tersebut.
Baca juga: Kajati NTB atensi penanganan korupsi rehabilitasi Asrama Haji Lombok
Menurut hakim, tidak ditemukan fakta yang menyatakan Dyah Estu Kurniawati memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Hakim turut menyatakan bahwa tidak ada fakta yang terungkap terkait keterlibatan Dyah Estu Kurniawati dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Baca juga: Penyidik susun agenda pemeriksaan saksi kasus Asrama Haji Lombok
Karena dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung pada 14 September 2023, hakim mengadili sendiri perkara Dyah Estu Kurniawati dengan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga: Jaksa meminta BPK audit kasus rehabilitasi Asrama Haji NTB
Berita Terkait
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Jaksa eksekusi tiga bidang lahan milik terpidana korupsi benih jagung di NTB
Selasa, 20 Agustus 2024 15:52
Ketua KPU: Batas usia calon kepala daerah masih mengacu tanggal penetapan
Selasa, 11 Juni 2024 13:02
Soal batas usia Pilkada, Hadi: KPU punya kuasa jalankan putusan MA
Rabu, 5 Juni 2024 16:30
KPK menunggu salinan putusan kasasi MA untuk Bupati Mimika-Papua
Selasa, 2 April 2024 18:12
Hakim MA pangkas hukuman mantan Direktur RSUD Praya jadi 7,5 tahun
Senin, 18 Maret 2024 16:19
MA tolak kasasi mantan Kadistan Bima terkait korupsi saprodi
Kamis, 7 Maret 2024 16:07
Kejati NTB segera mengeksekusi penahanan terdakwa korupsi asrama haji
Rabu, 11 Oktober 2023 18:17