MA tolak PK direktur pelaksana proyek rehabilitasi gedung Asrama Haji Lombok

id putusan mahkamah agung, PK ditolak, dyah estu kurniawati, korupsi proyek asrama haji lombok

MA tolak PK direktur pelaksana proyek rehabilitasi gedung Asrama Haji Lombok

Foto arsip-Terdakwa korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati (kedua kiri) yang berperan sebagai direktur pelaksana proyek saat keluar dari ruangan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (29/12/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Direktur CV Kerta Agung, pelaksana proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok Dyah Estu Kurniawati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan informasi tersebut berdasarkan penerimaan surat petikan putusan MA Nomor: 1160 PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

"Iya, dari petikan putusan yang baru kami terima, PK milik Dyah Estu Kurniawati ditolak," kata Kelik.

Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa rehabilitasi gedung Asrama Haji embarkasi Lombok 8,5 tahun

Dalam petikan putusan, jelas dia, turut disampaikan bahwa Dyah Estu Kurniawati yang telah berstatus terpidana tetap menjalani hukuman sesuai putusan tingkat kasasi.

Dengan adanya penerimaan petikan putusan dari Mahkamah Agung, Kelik mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memberitahukan kepada pihak terdakwa maupun penuntut umum.

"Karena baru pagi ini kami terima petikan, paling telat besok sudah kami teruskan pemberitahuan kepada para pihak," ujarnya.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan perbuatan Dyah Estu Kurniawati sebagai Direktur CV Kerta Agung tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek yang berlangsung di tahun 2019 tersebut.

Baca juga: Kajati NTB atensi penanganan korupsi rehabilitasi Asrama Haji Lombok

Menurut hakim, tidak ditemukan fakta yang menyatakan Dyah Estu Kurniawati memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Hakim turut menyatakan bahwa tidak ada fakta yang terungkap terkait keterlibatan Dyah Estu Kurniawati dalam perkara korupsi yang telah merugikan negara Rp2,65 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca juga: Penyidik susun agenda pemeriksaan saksi kasus Asrama Haji Lombok

Karena dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung pada 14 September 2023, hakim mengadili sendiri perkara Dyah Estu Kurniawati dengan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Jaksa meminta BPK audit kasus rehabilitasi Asrama Haji NTB