Jaksa tuntut terdakwa rehabilitasi gedung Asrama Haji embarkasi Lombok 8,5 tahun

id tuntutan pidana,perkara korupsi,asrama haji

Jaksa tuntut terdakwa rehabilitasi gedung Asrama Haji embarkasi Lombok 8,5 tahun

Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir (ketiga kiri) dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung di kompleks Asrama Haji Embarkasi Lombok usai mengikuti sidang tuntutan dan masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (7-11-2022) sore. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut pidana hukuman terhadap terdakwa Abdurrazak Al Fakhir dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung di kompleks Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, selama 8,5 tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdurrazak Al Fakhir dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," kata I Komang Prasetya, jaksa penuntut umum yang mewakili membacakan surat tuntutan Abdurrazak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin sore.

Jaksa dalam tuntutan turut meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok tersebut sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp791 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan Abdurrazak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan, jaksa menyatakan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan saksi Wisnu Slamet Basuki yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Terdakwa Abdurrazak membuat persetujuan dengan saksi Wisnu dalam pencairan uang muka proyek 30 persen dari total anggaran. Uang muka tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi saksi Wisnu tanpa melalui rekening CV Kerta Agung sebagai pelaksana proyek," ucap Komang.

Nilai pencairan 30 persen uang muka anggaran proyek tersebut sesuai dengan pidana tambahan untuk terdakwa Abdurrazak senilai Rp791 juta. Dalam perkara ini, BPKP telah merilis hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp2,65 miliar. Kerugian muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Kerugian tersebut terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp28,6 juta.

Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019 mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung. Proyek fisik itu sebelumnya menjadi temuan inspektorat berdasarkan hasil tindak lanjut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.

Baca juga: Semua jamaah haji Embarkasi Lombok telah tiba di Tanah Air
Baca juga: Jamaah haji Kloter Empat Embarkasi Lombok tiba di Tanah Air


Dalam proyek ini, CV Kerta Agung muncul sebagai pihak rekanan. Direktur dari perusahaan tersebut turut menjadi salah seorang tersangka, yakni Dyah Kurniawati. Usai persidangan, Komang yang dikonfirmasi perihal adanya upaya pemulihan kerugian negara senilai Rp150 juta dari terdakwa Abdurrazak ketika perkara masih di tahap penyidikan, dikatakan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam hitungan uang pengganti.

"Sebesar Rp150 juta itu belum bisa masuk sebagai pengganti kerugian negara. Sebesar Rp791 juta itu murni total keseluruhan pencairan uang muka yang ditransfer ke rekening pribadi saksi Wisnu," ucapnya.