Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Kepala Desa Sekongkang Bawah, Kabupaten Sumbawa Barat, Sudirman, yang terjaring operasi tangkap tangan dalam perkara pungutan liar penerbitan sporadik sebidang lahan.
"Menuntut dengan meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Sudirman selama 7 tahun penjara," kata Lalu Irwan Suyadi mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan materi tuntutan terdakwa Sudirman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Dalam persidangan itu, jaksa dalam tuntutan turut meminta hakim menetapkan pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam penerbitan sporadik atas sebidang lahan di desa setempat.
Terdakwa Sudirman dalam jabatan sebagai kepala desa menjanjikan akan menerbitkan sporadik apabila korban memberikan uang Rp100 juta. Permintaan itu dilakukan terdakwa dengan cara memaksa korban berinisial SK.
Dengan uraian tuntutan tersebut, jaksa meyakinkan hakim bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
JPU: Mantan Kabid Minerba ESDM NTB terima suap Rp659 juta
Rabu, 17 Juli 2024 16:29
Tuntutan penjara Panji Gumilang atas perkara tindak pidana penodaan agama
Jumat, 23 Februari 2024 12:34
Mantan Kadis ESDM NTB Husni dituntut 9 tahun terkait korupsi pasir besi
Senin, 15 Januari 2024 17:08
Kepala Cabang AMG Lombok Timur dituntut pidana 16 tahun penjara
Jumat, 22 Desember 2023 18:29
Pengamat: tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Eliezer janggal
Rabu, 18 Januari 2023 20:38
Azmi: Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup sudah tepat
Selasa, 17 Januari 2023 16:58
Pengamat: Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara ciderai keadilan
Senin, 16 Januari 2023 17:16
Terdakwa penghina makam keramat di Lombok dituntut satu tahun penjara
Selasa, 15 November 2022 16:30