Para aktivis FPLH tersebut diterima Asisten Tata Praja Setda NTB, H. Sirojul Munir. Dari kantor Gubernur NTB mereka menuju Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB untuk melaporkan sejumlah perusahaan pemegang IPK yang dituding merusak hutan di Bima.
Koordinator FPLH, Sri Sudarjo dalam pernyataan sikapnya mengatakan, sebenarnya IPK yang diberikan kepada sejumlah pengusaha hanya untuk penebangan di hutan cadangan yang akan dijadikan unit permukiman transmigrasi, sehingga di luar kawasan itu tidak boleh menebang.
Namun kenyataannya penebangan justru dilakukan di dalam kawasan hutan prodksi dan hutan produksi terbatas, bahkan sekarang lokasi penebangan sudah mendekati hutan cagar alam.
Dari investigasi FPLH NTB pada 23 hingga 27 Mei 2009 diperoleh informasi ada dua perusahaan, yakni CV Forest Lestari dan CV Sumber Cabang, kendati IPK milik dua perusahaan ini telah habis masa berlakunya, mereka tetap beroperasi.
Menurut dia, penebangan kayu tidak sesuai dengan IPK hutan cadangan yang diperuntukkan kepentingan transmigrasi yang berada di luar kawasan hutan, bahkan kini hutan produksi dan hutan produksi terbatas juga ikut dijarah, ini terbukti dengan ditemukannya 250 meter kubik kayu olahan milik CV Kadin.
Selain itu, katanya, ditemukan juga 250 meter kubik milik CV Karya Bersama, 200 meter kubik milik CV Muncul Jaya, 600 meter kubik kayu yang siap dikirim dari Pantai Sori Penihi, serta 250 meter kubik milik CV Muncul Jaya yang dikirim melalui Pantai Sori Panja.
Penjarahan kayu di kawasan hutan Bima tersebut menggunakan alat berat. Kerugian potensial akibat penebangan liar di Kabupaten Bima hingga kini diperkirakan mencapai Rp110 miliar.
Ia mengatakan, kerugian ini belum termasuk kerusakan alam, berkurangnya debit air dan potensi bencana yang akan diterima masyarakat di Pulau Sumbawa akibat kerusakan kawasan hutan tersebut.
"Jika dilihat dari metode operasi atau praktik penebangan liar di kawasan hutan Tambora, ini mengisyaratkan telah terjadi konspirasi besar antara pengusaha nakal pemegang IPK dan pejabat pengambil kebijakan," kata Sri Sudarjo.
FPLH menuntut Gubernur NTB segera bertindak tegas menghentikan penebangan liar di kawasan hutan Tambora dengan mencabut izin prinsip yang menjadi dasar dikeluarkannya IPK.
Para aktivis tersebut uga menuntut Bupati Bima, Dishut Bima dan Dishut NTB bertanggung jawab secara penuh terhadap kerusakan alam yang terjadi kawasan hutan Tambora, sedangkan Kapolda NTB diminta menangkap dan mengusut tuntas para pelaku.
"Pemegang IPK juga dituntut membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dari praktik penebangan liar tersebut," katanya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026