Mataram, 3/7 (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nusa Tenggara Barat (NTB), menjamin 98.300 kilogram gula pasir kadaluwarsa yang disita dari pedagang tidak akan beredar di pasaran.

   "Kami menjamin barang itu tidak akan beredar di pasaran untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dengan ditemukannya puluhan ribu kilogram gula pasir yang dinilai tidak layak edar," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag NTB, Baiq Rusniyati, di Mataram, Jumat.

   Ia mengatakan, masyarakat tidak perlu resah dengan adanya temuan gula pasir yang habis masa berlaku pengedarannya, karena pihaknya tetap melakukan pemantauan ke gudang-gudang milik pedagang gula antar pulau terdaftar (PGAPT) dan sub distributor yang memiliki gula pasir yang tidak layak edar tersebut.

   "Kami tetap memantau gula pasir tersebut untuk mengantisipasi kalau-kalau pedagang mengedarkan barang tersebut  ke konsumen," ujarnya.

   Ia mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hasil temuan tentang adanya gula pasir tidak layak edar yang dimiliki sejumlah PGAPT dan sub distributor di NTB, kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Pengawasan Barang Beredar untuk diambil tindakan lebih lanjut.

   Dalam Laporan tersebut, kata Rusniyati, pihaknya menyampaikan permohonan agar pemerintah pusat melakukan tindaklanjut dari hasil temuan di daerah dengan memberikan peringatan kepada produsen atau pabrik yang diduga mengedarkan barang yang seharusnya sudah tidak boleh diedarkan.

   "Kami sudah mengirim surat  ke pusat yang intinya melaporkan tentang temuan kami beberapa hari lalu dan sekarang kami masih menunggu jawaban dari surat tersebut sebagai pedoman kami dalam mengambil kebijakan terhadap gula pasir tidak layak edar yang masih diamankan tersebut," ujarnya.

   Ia mengatakan, jika hasil penelusuran Disperindag NTB dan Departemen Perdagangan menemukan adanya indikasi PGAPT tersebut memperoleh gula pasir yang habis masa berlaku pengedarannya dari produsen, pihaknya akan memfasilitasi agar produsen menarik gula tersebut dan menggantinya dengan gula pasir yang kualitasnya layak untuk diedarkan.

   "Tetapi jika mereka memperolehnya dari luar produsen atau memang sengaja menimbunnya kami akan memberikan sanksi mulai dari pembinaan hingga sanksi administrasi dengan meninjau kembali izin usahanya," ujarnya.

   Ia mengatakan, puluhan ribu kilogram gula pasir yang tidak layak edar tersebut terdiri dari 650 kilogram gula kristal putih rafinasi eks-impor untuk industri makanan dan minuman, 44.800 kilogram gula pasir lokal yang masih basah dan 52.850 kilogram gula pasir lokal kering.

   Gula pasir lokal itu dianggap tidak layak karena habis masa berlaku pengedarannya, sedangkan gula kristal putih rapinasi eks impor diperuntukkan untuk industri pengolahan makanan, tetapi diedarkan oleh sub distributor untuk konsumsi masyarakat.

   Gula kristal putih rapinasi eks impor itu dilarang didistribusikan untuk konsumsi masyarakat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pedagangan No.527/Kep/9/2009.

   Demikian juga dengan gula pasir yang habis masa berlaku pengedarannya tidak diperbolehkan untuk didistribusikan ke konsumen sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pedagangan Nomor 111/M.DAG/2/2009 tentang petunjuk pendistribusian gula pasir.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026