SatPol PP tertibkan APK Pilkada 2024 di Lombok Tengah

id Pilkada NTB ,Pilkada Lombok Tengah ,Pilkada 2024,APK,Penertiban

SatPol PP tertibkan APK Pilkada 2024 di Lombok Tengah

Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB Zaenal Mustakim (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap intens melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dipasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai dengan aturan.

"Penertiban APK Pilkada 2024 ini tetap dilaksanakan setiap hari," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah Zaenal Mustakim usai sidang paripurna di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan APK yang ditertibkan tersebut yang dipasang di tempat yang dilarang seperti di pohon, di jalan bypass, di tempat pelayanan publik dan di beberapa titik lainnya.

"Semua lokasi kami tertibkan atau ditempat yang tidak diperbolehkan," katanya.

Baca juga: KPU ingatkan paslon pilkada Lombok Tengah tak pasang APK di pohon

Ia mengatakan meskipun telah dilaksanakan penertiban oleh petugas gabungan, memang sampai saat ini masih ada APK yang terpasang di tempat yang dilarang, karena hal itu dipasang kembali.

"Lokasi cukup banyak yang telah ditertibkan dan sampai saat ini penertiban terus dilakukan secara bertahap," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada 2024 maupun tim sukses serta relawan untuk tidak memasang APK di tempat yang telah dilarang, karena dapat mengganggu keindahan kota sesuai dengan aturan.

"Kami mengimbau kepada tim sukses untuk tidak memasang APK di pohon atau di tempat fasilitas umum," katanya.

Masa kampanye Pilkada Lombok Tengah dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah maupun gubernur dan wakil gubernur NTB dilaksanakan 27 November 2024.

Baca juga: KPU Lombok Tengah melarang pemasangan APK di taman kota
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membentuk tim penertiban APK di tempat dilarang


KPU Lombok Tengah telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 di antaranya 

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah nomor urut (1) Ruslan-Normal

Pasangan nomor urut (2) Pathul-Nursiah 

Pasangan nomor urut (3) Puad-Lege

Kemudian KPU Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB di antaranya 

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB nomor urut (1) Rohmi -Firin

Pasangan calon nomor urut (2) Zul-Uhel

Pasangan calon nomor urut (3) Iqbal-Dinda



.