Pemkab Lombok Tengah membentuk tim penertiban APK di tempat dilarang

id Tim penertiban APK ,Lombok Tengah ,NTB

Pemkab Lombok Tengah membentuk tim penertiban APK di tempat dilarang

Kepala Bankespoldagri Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Murdi (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkolaborasi dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 yang dipasang ditempat yang dilarang, karena dapat mengganggu ketertiban umum.

"Jika ada APK yang dipasang di tempat dilarang oleh calon legislatif (caleg) maupun pengurus parpol, tim akan turun melakukan penertiban," kata Kepala Bankespoldagri Kabupaten Lombok Tengah, Murdi di Praya, Selasa.

Ia mengatakan Tim penertiban APK pada Pemilu 2024 itu terdiri dari Satpol PP, anggota Bawaslu, anggota KPU, anggota TNI dan Polri.

"Tim ini melibatkan semua pihak," katanya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama penyelenggaraan telah diputuskan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang dilarang untuk pemasaran kampanye.

Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye itu yakni di pohon, gedung pemerintah, bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat maupun yang dapat merusak estetika jalan.

"Itu semua berlaku hingga di kecamatan maupun desa, tidak hanya di jalan protokol kabupaten," katanya.

Sementara itu, untuk lokasi kampanye yang diperbolehkan itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU seperti di lapangan maupun tempat umum lainnya.

"Tempat umum diperbolehkan asalkan  sesuai dengan aturan," katanya.

Ia mengatakan, sebelum diputuskan untuk lokasi kampanye Pemilu 2024 di Lombok Tengah, pihaknya juga telah melakukan uji publik untuk mendapatkan usulan dan masukan lokasi yang dipersiapkan untuk lokasi kampanye umum serta lokasi yang tidak diperbolehkan.

"Lokasi kampanye yang diusulkan itu telah dilakukan uji publik," katanya.

Ia juga mengimbau kepada para caleg Pemilu 2024 untuk tidak memasang baliho di pohon atau di bahu jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Kita berharap para caleg ini tidak memasang baliho atau APK di pohon," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Tahun 2024, yakni Nomor urut (1) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar. Nomor urut (2) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut (3) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.