Balikpapan (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Linmas) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menertibkan alat peraga kampanye atau baliho di sepanjang Jalan Achmad Jani, Balikpapan.
“Penertiban ini sudah sesuai kesepakatan Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Kesabangpol, Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Balikpapan, Susarno, Jumat.
Jalan A Jani merupakan jalan protokol Balikpapan, menjadi penghubung bagian selatan kota dengan bagian utara, alat peraga dilarang dipasang di jalan protokol.
"Kami memiliki kesepakatan, bahwa di jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga kampanye,” jelas Susarno.
Selain di Jalan A Jani, penertiban ini dilakukan di seluruh kota mulai tanggal 13 hingga 28 November 2023 mendatang.
Susarno menjelaskan, pemasangan alat peraga di Jalan Protokol juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatakan pemasangan di jalan protokol sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan.
"Pemasangan hanya bisa dilakukan dengan jarak 50 meter dari jalan protokol," terangnya.
Baca juga: Demokrat NTB menurunkan baliho Anies-AHY imbas duet Anies-Muhaimin
Baca juga: Satpol PP Bekasi- Jabar minta parpol tertib pasang baliho
Selain itu, pemasangannya juga harus diatur agar tidak mengganggu fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada.
“Saat ini kan masih belum masanya, jadi kami harus tertibkan semua ang melanggar," kata Susarno.