Kebudayaan perlu jadi standar pelayanan minimal pemda

id kebudayaan,standar pelayanan minimal,Kemendikbudristek,Hilmar Farid,ditjen kebudayaan

Kebudayaan perlu jadi standar pelayanan minimal pemda

Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid ditemui media di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (14/10/2024) usai diskusi tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 2025-2045. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid menilai pentingnya kebudayaan untuk menjadi standar pelayanan minimal pemerintah daerah (pemda), menyusul ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2024 yang mengatur Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025-2045.

“Perlu ada revisi dan perluasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, di situ ada pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan urusan lainnya terkait pelayanan dasar, tetapi kebudayaan belum masuk,” kata Hilmar Farid dalam temu media di Jakarta, Senin.

Padahal, lanjut Hilmar, berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur komponen kerja lembaga pusat dan daerah, kebudayaan adalah urusan wajib non-pelayanan dasar.

“Kalau bisa didorong menjadi standar pelayanan minimal, maka gedung pertunjukan, museum, taman-taman, bisa diaktifkan untuk keperluan kebudayaan, sifatnya (dukungan) infrastruktur, karena itu adalah layanan yang diberikan oleh daerah untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan,” tuturnya.

Baca juga: Dedikasi penggerak budaya tumbuhkan rasa cinta kebudayaan

Menurutnya, selama ini sikap dan komitmen pemda terkait pemajuan kebudayaan masih bervariasi.

“Sikap, komitmen, dan keinginan pemda untuk pemajuan kebudayaan sangat bervariasi, ada yang semangat, ada yang sedang-sedang saja, sehingga saat ini bisa dibilang itu belum menjadi pengarusutamaan,” kata Hilmar Farid.

Untuk diketahui pada tanggal 10 Oktober 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 yang mengatur Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) untuk periode 2025-2045.

Baca juga: BLU Museum dan Cagar Budaya perbaiki tata kelola wisata

Perpres tersebut merujuk pada Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan negara bertanggung jawab untuk memajukan kebudayaan nasional. Selain itu, dasar Perpres tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang pelaksanaannya, yang menekankan pentingnya perencanaan kebudayaan terstruktur dan berkelanjutan.

Perpres 115/2024 menetapkan visi Pemajuan Kebudayaan 2045 yakni “Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan, dan menyejahterakan.”