Warga Mataram akan terima sertifikat tanah gratis

id sertifikat tanah

Warga Mataram akan terima sertifikat tanah gratis

(1)

Mataram (Antaranews NTB) - Ribuan warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menerima sertifikat tanah gratis melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau biasa dikenal prona.

"Besok (Selasa 30/10), sekitar 6.000 bidang sertifikat tanah gratis akan diserahkan pemerintah kota kepada masyarakat di kota ini," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Mataram I Made Putu Sudarsana di Mataram, Senin.

Pelaksanaan program PTSL tahun 2018? bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang merupakan program lajutan dari tahun 2017.

Ia mengatakan, sebanyak 6.000 sertifikat tanah akan diserahkan secara simbolis kepada enam warga Mataram yang merupakan perwakilan dari enam kecamatan di Mataram.

Selanjutnya, pada hari itu juga akan diserahkan sebanyak 2.000 sertifikat melalui masing-masing kecamatan, sementara sisanya BPN akan mendistribusikan langsung ke 50 kelurahan di Kota Mataram.

"Sekitar 6.000 sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari 7.500 bidang yang ditargetkan diterbitkan tahun ini," ujarnya.

Menurut informasi dari BPN, sisa bidang sekitar 1.500 yang belum diterbitkan saat ini masih dalam proses perampungan pengetikan administrasi, bukan karena adanya kendala di lapangan.

"Namun pihak BPN sudah menargetkan sisa bidang tanah yang sertifikatnya dalam proses tersebut diserahkan tahun ini juga," katanya.

Menurut dia, bersamaan dengan penyerahan sertifikat tanah gratis tersebut pemerintah kota juga akan mengembalikan biaya-biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat.

Biaya-biaya yang dimaksudkan antara lain, biaya pembelian meterai, biaya saksi, dan honor tenaga yang membawa berkas dari masyarakat kelurahan dan ke BPN.

"Tujuannya agar tidak ada pungutan biaya sepeserpun dari masyarakat. Saat proses, warga membayar sendiri sebab anggaran dari kami belum cair tapi uangnya segera kita ganti," ujarnya.

Untuk biaya pelaksanaan kegiatan PTSL ini sepenuhnya dibiayai dari DIPA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tahun 2018. Sementara kegiatan untuk pra sertifikat sepenuhnya dibiayai melalui APBD Kota Mataram.

"Karenanya, untuk mendapatkan sertifikat masyarakat tidak mengeluarkan dana sepeserpun," katanya.

Dia mengatakan setelah program PTSL 2018 rampung, pemerintah kota kembali akan melaksanakan kegiatan serupa hingga semua bidang lahan di Kota Mataram bersertifikat.

"Untuk jumlah bidang di tahun 2019, kami masih melakukan pendataan," katanya menambahkan.