Mataram, 7/1 (ANTARA) - Kantor Imigrasi Mataram  dituding sebagai penghambat upaya pemerintah dalam memberikan pelayananan yang cepat, tepat, murah dan aman di kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang diluncurkan pada HUT Emas Nusa Tenggara Barat (NTB) 17 Desember 2008.
  Pembina Forum Komunikasi Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) NTB H. Muazim Akbar di Mataram, Rabu mengatakan, dengan diluncurkannya LTSP, para pengusaha PPTKIS di daerah ini mengharapkan pelayanan administrasi bagi para TKI yang akan bekerja di luar negeri menjadi lebih baik.
  "Kenyataannya hingga kini pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Mataram cukup lama mencapai dua bulan, karena itu kami menilai ini sebagai penghambat utama pelayanan yang cepat di kantor LTSP NTB," katanya.
  Mestinya, katanya, dengan dibukanya LTSP, pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Mataram bisa lebih cepat, tepat, aman dan biaya murah, namun faktanya hingga kini masih banyak dikeluhkan para TKI termasuk PPTKIS.
  Menurut Muazim, ini sebagai penghambat upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para TKI yang akan bekerja di luar negeri.
  Ia mengatakan, penempatan tenaga kerja di luar negeri merupakan salah satu program pemerintah dalam mengatasi angka pengangguran sehubungan dengan terbatasnya peluang kerja di dalam negeri.
  "Karena itu kami mengharapkan pihak imigrasi mendukung program pemerintah tersebut dengan memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, aman dan murah kepada para TKI yang akan bekerja di luar negeri," ujarnya.
  Selama ini TKI yang disebut-sebut sebagai pahlawan devisa kurang mendapat pelayanan yang baik karena selain harus mengeluarkan biaya cukup besar, mereka juga harus menunggu cukup lama untuk ditempatkan di luar negeri dan salah satu penyebabnya adalah lamanya proses penyelesaian paspor.
  Sebelumnya Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat mengatakan, keberadaan sistem LTSP diharapkan berfungsi sebagai tempat pengurusan dokumen emberangkatan TKI ke luar negeri, melalui cara yang cepat, aman, murah, serta tidak birokratif.
  Sistem LTSP di NTB akan memberi layanan kepada calon TKI berupa penerbitan paspor, pengurusan Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN), Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN), pembayaran Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DP3TKI).
  Selain itu, pengurusan asuransi TKI (premi dan klaim) penanganan kasus TKI, pendaftaran keikutsertaan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan), serta pengecekan persyaratan TKI yang akan diberangkatkan (identitas calon TKI, visa kerja, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, sertifikat BLK/Sertifikat Kompetensi Kerja, sertifikat kesehatan, dll).
  Dengan demikian, tidak akan terjadi pemalsuan dokumen yang merugikan TKI, di samping menghindari adanya praktik percaloan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dalam proses penempatan calon tenaga kerja.
  LTSP NTB sebagai kantor pelayanan TKI pertama di Indonesia ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, aman dan murah, bahkan kalu mungkin untuk pembuatan paspor bisa memberikan pelayanan satu hari atau 'one day services'. (*)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026