Lembaga swadaya masyarakat Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (Somasi) Wilayah Nusa Tenggara Barat , Senin malam,menyayangkan banyak penanganan kasus korupsi yang terkesan mangkrak di Kejaksaan Tinggi NTB.
Peneliti dari Somasi NTB Johan Rahmatullah menyatakan banyaknya penanganan kasus korupsi yang mangkrak menimbulkan kesan kontradiktif terhadap komitmen Kejati NTB.
"Komitmen yang kita lihat hanya di lisan, tapi realisasinya tidak ada. Inikan jadi kontradiktif," kata.
Dengan penilaian seperti itu, jelasnya, integritas Kejati NTB dalam penanganan perkara korupsi akan menjadi pertanyaan, terutama dampaknya akan sangat terlihat dari pandangan masyarakat.
"Persepsi, pandangan buruk, tentunya akan muncul. Kesannya kejaksaan `masuk angin`, ada intimidasi yang kemudian jadi tidak independen, hal-hal itu mungkin saja akan muncul dalam pandangan masyarakat," ujarnya.
Penanganan sejumlah kasus yang terkesan mangkrak sejak tahun 2017 dan beberapa kasus tersebut nampaknya akan berlanjut di tahun 2019.
Dalam catatan, kata dia, ada salah satu kasus korupsi yang menjadi sorotan masyarakat karena penanganannya terkesan mangkrak sejak tahun 2017. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang bergulir di tahun 2017 melalui dana APBD Kabupaten Lombok Tengah senilai Rp5,7 miliar.
Proyek bernilai miliaran itu berkaitan dengan pembangunan dua dermaga apung di kawasan wisata Kabupaten Lombok Tengah bagian selatan Pulau Lombok, yang diduga anggarannya telah diselewengkan.
Satu dermaga apung terletak di Kuta, Kecamatan Pujut, dan satunya lagi berada di Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam dugaannya, penyelewengan anggaran itu berimbas pada konstruksi bangunannya yang saat ini dalam keadaan rusak.
Meski demikian sampai saat ini kasus yang masih dalam tahap penyelidikan tersebut belum juga ada kejelasan dari pihak kejaksaan.
"Kalau memang tidak bisa berlanjut ya sudah, SP3 saja, tapi berikan penjelasan SP3-nya karena apa, harus jelas," ujarnya.
Kemudian, ada kasus yang juga terkesan mangkrak sejak tahun 2017, terkait retribusi lapak pedagang di 16 pasar di Kota Mataram. Sampai saat ini kasusnya diketahui masih dalam konteks penyelidikan kejaksaan.
Dalam kasus tersebut, turut berkembang adanya retribusi parkir kendaraan yang juga tanpa didasari aturan pemerintah.
Ada lagi soal munculnya dugaan fiktif terkait dana bernilai ratusan juta di lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) NTB.
Kasus yang masuk dalam tahap penyelidikan itu berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) BPSDM NTB.
Modus fiktifnya berkaitan dengan adanya dugaan oknum pejabat setempat yang membuat kegiatan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).
Namun dalam dokumen pada anggaran tahun 2016 dan 2017 itu diduga tidak pernah dilakukan, melainkan fiktif.
Dari sekian penanganannya, ada satu kasus yang saat ini menjadi prioritas penanganan kejaksaan dan cukup menarik bagi masyarakat, yakni pencairan kredit senilai Rp10 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu.
Hingga saat ini Kejati NTB telah menunjukkan progres penanganannya yang sudah masuk ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, penyidikannya diketahui masih dalam tahap pencarian peran tersangka.
Kemudian satu lagi soal perkara yang dinyatakan telah tuntas oleh kejaksaan dan telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan, yakni penyimpangan dana operasional merger (penggabungan) delapan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat menjadi PT BPR NTB di tahun anggaran 2016.
Dalam kasus tersebut, ketua tim dan wakil telah menjadi terpidana dengan vonis hukuman selama 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun dalam kasus yang dianggap Kejati NTB telah tuntas tersebut, Somasi menilai masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh jaksa penyidiknya terkait adanya dugaan peran utama dalam kasus penyelewengan dana APBD provinsi tersebut.
Terkait dengan berbagai tunggakan kasus ini, Kejati NTB yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, belum juga memberikan tanggapannya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026